Minggu, 5 April 2026
Opini  

Menanti “Imamun ‘Adilun” pada Pilkada Serentak 2020

Politik Uang Dalam Perspektif Islam, Sebuah Kontribusi Menciptakan Pemilu Berintegritas

Oleh Muhtadin Dg. Mustafa***

BAGIAN 1

Akumulasi kehendak masyarakat dalam sebuah negara besar menghendaki adanya proses demokrasi sebagai pilar utamanya. Indonesia sebagai negara demokrasi yang diakui dunia menjadikan pemilu atau pilkada sebagai salah satu pilar utama untuk mengakomodir dan menyalurkan hajat dan kedaulatan masyarakat untuk melahirkan sebuah kekeuasaan yang berdaulat dan sosok pemimpin yang adil dan bijaksana. Untuk mencapai maksud tersebut maka pemilu tidak hanya bertujuan mengakomodir dan menyalurkan hajat masyarakat tetapi sekaligus merupakan prosedur dan proses demokrasi untuk memilih pemimpin. Hal ini karena pemilu adalah mekanisme pergantian kekuasaan dan suksesi yang paling aman saat ini, bila dibandingkan dengan cara-cara lain. Tujuan pemilu menjadi hal yang sangat urgen dalam sebuah negara demokrasi seperti Indonesia karena pemilu tidak hanya soal pergantian kepemimpinan yang harus berhalangsung tepat waktu tetapi pemilu juga merupakan instrumen penentu arah kebijakan publik dan keberlangsungan hidup sebuah Negara. Dalam konteks ini maka pemiilu atau pilkada yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang menjadi momentum yang sangat tepat untuk menentukan keberlangsungan demokrasi dan kebijakan di timgkat lokal atau sebuah daerah.

Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) merupakan salah satu pengejewantahan kedaulatan rakyat, karena melalui Pilkada rakyat ikut menentukan siapa yang terbaik bagi mereka untuk menjadi pemimpin ke depan di daerah ini. Pemilu atau pilkada lahir sebagai sebuah kreasi manusia dalam peradaban perpolitikan modern. Karena itu sejarah politik Islam tidak mengenal pemilu. Namun, sebagain besar ulama berpendapat bahwa Pemilu tidak bertentangan dengan Islam. Bahkan mensukseskan pelaksanaan pemilu atau pilkada itu wajib hukumnya (karena pemimpin itu hukumnya wajib). Sistem ini sebagai sebuah kreasi manusia moderen yang sangat sejalan dengan semangat ajaran Islam, yakni tentang konsep as-Syura atau musyawarah sebagaimana kita temukan dalam beberapa ayat al-Quran.

Al-Quran tidak memberikan suatu pola teori negara atau sistem politik yang pasti harus diikuti oleh umat Islam. Hal ini disebabkan oleh dua hal, pertama,  al-Quran pada prinsipnya merupakan petunjuk etika bagi umat manusia, ia bukan kitab ilmu politik. Namun dalam al-Quran sangat menekankan pentingnya moral etik dalam bernegara dan berpolitik. Kedua, institusi-institusi sosial-politik dan organisasi manusia senantiasa berubah dari masa ke masa. Dengan kata lain bahwa al-Quran memberikan jaminan bagi manusia untuk mencari sistem yang paling tepat (Ahmad Syafii Ma’arif, 1985).

Al-Quran sekalipun bukan kitab politik, namun ia banyak memberikan arahan kepada prinsip-prinsip politik yang etis dan demokratis. Hal ini terlihat ketika al-Quran berbicara tentang sistem permusyawaratan, dimana rakyat diberi kebebasan untuk menentukan hak dan pilihannya, sehingga pemimpin harus senantiasa bermusyawarah dengan rakyatnya. “Maka disebabkan rahmat dari Allah, engkau bersikap lemah-lembut terhadap mereka. Jika engkau bersikap kasar dan berhati keras, niscaya mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu, maafkanlah mereka dan bermusyawaralah denngan mereka dalam urusan (tertentu). Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”  (QS.Ali Imran; 159) Dalam ayat yang lain Allah berfirman: “Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka” (Asy-Syura; 38)

Prinsip dan makna musyawarah inilah yang kemudian diimplementasikan oleh Nabi Muhammad Saw semenjak  hijrah dari Mekkah ke Yatsrib, yang kemudian diganti namanya menjadi al-Madina. Pasca hijrah ke Madinah inilah agenda-agenda politik kerasulan mulai diletakkan, diantaranya dengan membangun masjid Nabawi sebagai sentral pembinaan umat dan mempersaudarakan antara kaum Muhajirin (orang yang hijrah dari Mekkah) dan kaum Anshar (penduduk Madinah). Sejak saat itu Nabi Muhammad saw, selain sebagai kepala negara juga sebagai komandan tentara dan pimpinan kemasyarakatan.

Semua yang dilakukan Nabi Saw dalam kota hijrah itu adalah refleksi dari ide politis yang terkandung dalam perkataan Arab “al-Madinah”, yang secara etimologis berarti “tempat peradaban”. Ide-ide politis Nabi tersebut berupa keadilan, keterbukaan dan demokratis ini kemudian dijalankan oleh para khalifah sebagai prinsip kemoderenan dalam pandangan sosial politik Islam klasik. Pertama, kedudukan pemimpin kenegaraan yang terbuka terhadap penilaian berdasarkan kemampuan dan kualitas, bukan karena faktor kolusi dan pertemanan. Kedua, pemimpin ditetap melalui proses pemilihan secara terbuka, jujur dan adil. Ketiga, semua warga masyarakat dan negara yang disebut “Ummah”, mempunyai hak dan kewajiban yang sama berdasarkan pandangan persamaan manusia di hadapan Allah dan hukumNya. Keempat, hak-hak tertentu yang luas dan adil sebagaimana yang dimiliki oleh golongan agama-agama lain yang dalam Piagam Madinah dimasukkan sebagai bagian dari kata “Ummah” harus diakui dan diterima. Keempat prinsip politik Islam yang lahir dari makna Asy-Syura atau muyawarah inilah yang kemudian secara konsisten diikuti oleh para pemimpin Islam pasca Khulafaur Rasyidin.

Dari sini dapat dipahami bahwa pemilu atau pilkada 2020 sebagai implementasi dari politik kedaulatan masyarakat tidak bertentangan dengan Islam. Hal ini karena Islam tidak memberikan patron yang pasti tentang model suksesi kepemimpinan. Islam memberikan kebebasan kepada umatnya agar menentukan sendiri model dalam suksesi kepemimpinan asalkan tetap berpegang pada prinsip-prinsip musyawarah yakni selalu berkata lembut terhadap lawan politik atau tidak menghujat, saling memberi maaf jika ada khilaf maupun salah dan bertegad melaksanakan keputusan yang ditetapkan dalam musyawah itu meskipun tidak setuju (setuju dalam ketidaksetujuan). Ketiadaan model yang baku dalam suksesi kepemimpinan ini terlihat pada sejarah pergantian kepemimpinan dalam Islam terdapat beberapa model yang ditempuh sesuai masa dan kondisi yang berbeda-beda.

Perbedaan-perbedaan itu terlihat pada suksesi kepemimpinan dalam Islam, terutama pada sejarah awal perpolitikan berbeda-beda polanya. Rasulullah menjadi pemimpin atau kepala negara melalui kesepakatan yang alami antara kaum muhajirn, kaum anshor dan semua suku serta penganut agama-agama yang berada di Madinah saat itu. Sedangkan sahabat Abu Bakar yang menggantikan Rasulullah sebagai khalifah pertama melalui dukungan beberapa orang tokoh, terutama dari kalangan Muhajirin dalam peristiwa Tsaqifah Bani Sai’dah; diawali oleh Umar Bin Khattab, diikuti oleh Ustman Bin Affan, kemudian yang lainnya. Sementara pengangkatan Umar Bin Khattab sebagai khalifah kedua, menggantikan khalifah Abu Bakar terjadi melalui wasiat/penunjukan oleh Abu Bakar sendiri dan disampaikan kepada orang-orang dekat beliau bahwa Umar bin Kattablah yang pantas menggantikan beliau saat beliau wafat nanti. Wasiat ini dijalankan oleh sahabat-sahabat yang hidup saat itu, dan kemudian baru diamini oleh masyarakat luas. Lain lagi dengan Khalifah Usman, beliau tampil menjadi Khalifah ketiga melalui formatur (ahl al-halli wa-‘al aqdi) sebanyak enam orang yang ditunjuk sendiri oleh Umar bin Khattab. Tugas formatur yang dipmpin oleh Abdullah bin Umar (putra Umar bin Khattab) adalah memilih dua orang sahabat terbaik untuk dipilih umat Islam. Maka formatur mengajukan dua nama yakni Usman bin Affan dan Ali bin Abi Tholib untuk dipilih umat Islam. Hasil pemilihan secara terbuka ternyata Usman mendapatkan suara terbanyak. Sehingga Usman bin Affan ditetapkan sebagai khalifah menggantikan Umar bin Khattab  Kemudian Syaidina Ali menjadi Khalifah ke empat-menggantikan khalifah Usman melalui desakan sebagian sahabat, terutama dari veteran perang Badar untuk menyelamatkan negara dan umat Islam saat itu dari berbagai fitnah dan perang saudara. ***

Penulis adalah:

  • Dosen Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah IAIN Palu
  • Sekretaris Umum Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sulawesi Tengah