PALU EKSPRES, TOLITOLI- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tolitoli meringkus oknum honorer Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Tersangka berinisial MS (31) tidak berkutik ketika dibekuk oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tolitoli pada Senin (12/10/2020) sekitar pukul 20.30 WITA.
“Tersangka dibekuk di Jalan Syarif Mansur, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, saat sedang mengendarai sepeda motor,” kata Kasat Narkoba Polres Tolitoli AKP S. Kinsale.
Sebelumnya, kata Kasat Narkoba, oknum honorer ini sudah dilakukan penyelidikan terlebih dahulu atas informasi kepemilikan barang haram tersebut.
Dari penangkapan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tolitoli menemukan 7 paket sabu yang disembunyikan di dalam pembungkus rokok yang disimpan di saku celana. 7 paket sabu itu seberat 2,46 gram sabu yang menurut pengakuan tersangka dibeli di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Atas perbuatannya kata Kasat Narkoba, pelaku akan dijerat pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 tahun ke atas.
Saat ini, tersangka berada di Polres Tolitoli. Satres Narkoba Polres Tolitoli masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. **/palu ekspres