Pasha Ungu Tak Dibolehkan Besuk Adiknya yang Ditahan di BNN

  • Whatsapp
Pasha Ungu. Pasha Ungu tidak diperbolehkan ketemu sang adik usai diamankan. Foto: Abdul Rahman/JawaPos.com

PALU EKSPRES– Adik Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu, Helmi Said, saat ini berada dalam tahanan usai diamankan BNN Sulawesi Tengah terkait dugaan kasus narkoba. Sayangnya, vokalis grup band Ungu tidak diperbolehkan ketemu secara langsung dengan adiknya.
Hal itu diungkapkan Pasha pada Senin (12/10/2020) malam saat ditemui di bilangan Mampang Jakarta Selatan. Pasha tidak diperbolehkan petugas ketemu sang adik. Dengan alasan demi menjaga kesehatan mengingat saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir. Pasha lantas meminta supaya diizinkan bicara lewat video call dengan Helmi dan dikabulkan petugas.
“Saya sama penjaga waktu itu minta tolong, kira-kira dimungkinkan nggak video call sama adik saya. Jaraknya dekat banget padahal. Saya lihat adik saya dalam keadaan sehat,” ungkap Pasha di hadapan awak media.
Baca Juga: Adik Tersandung Kasus Narkoba, Pasha Ungu Tak Mau Manfaatkan Jabatan
Karena hanya bisa bicara lewat video call, Pasha tidak banyak bertanya kepada Helmi ihwal kasus yang dialaminya. “Kalau bisa ketemu ceritanya kan lebih enak ya kenapa dik kok bisa begini. Karena adik saya ini ngerokok juga nggak. Hari-harinya kalau nggak olahraga ya ngumpul sama anak-anak. Adik saya itu periang, pekerja keras,” tuturnya.
Lewat pembicaraan melalui video call, Pasha lebih banyak menanyakan kondisi adiknya selama berada di dalam tahanan. Helmi menyatakan kalau dirinya dalam keadaan baik-baik saja. “Dia bilang nggak usah khawatirin aku, aku di sini baik-baik saja,” ujar Pasha.
Suami Adelia Wilhelmina itu menyatakan bahwa dirinya dan keluarga akan memberikan dukungan ke Helmi. Kendati demikian dia tidak akan menggunakan jabatannya sebagai Plt Walikota Palu untuk melakukan intervensi atas kasus hukum yang kini dialami sang adik. Pasha bahkan pasrah andai saja kasus yang menimpa Helmi berujung di meja hijau.
Pasha juga mengatakan, sampai dengan saat ini Helmi belum memiliki kuasa hukum yang akan mendampinginya. Namun jika memang ditubuhkan, dia ingin Helmi yang menunjuk sendiri supaya tercipta kenyamanan. Helmi bisa lebih terbuka bicara apa yang sebenarnya terjadi karena mengenal kuasa hukumnya dengan baik. Dan pengacaranya juga bisa lebih optimal dalam memberikan bantuan hukum.
Diketahui, Helmi Said dan beberapa temannya diamankan BNN Sulawesi Tengah di salah satu homestay di Kecamatan Tatangga, Kota Palu pada Senin, 5 Oktober 2020. Mereka diamankan dengan barang bukti berupa 15 paket sabu, 7 kartu ATM, 7 unit telepon genggam, alat isap, dan uang tunai sebesar Rp 5,5 juta. (jpc)

Pos terkait