Trisno memastikan, penegakan hukum atas pelanggaran protokol kesehatan di lingkup OPD ini akan dilakukan oleh tim terpadu. Termasuk memberi sanksi sebagaimana ketentuan dalam Perwali. Penegakan belum dilakukan kelingkup OPD karena saat ini tim baru menyelesaikan operasi yustisi pada kalangan perorangan dan pelaku usaha. Surat imbauan BKPSDMD tersebut sengaja dilayangkan jaub-jauh hari agar pimpinan OPD dan ASN bisa lebih dulu menerapkan protokol kesehatan tersebut.
“Satpol PP dilibatkan untuk memantau penerapan disiplin ini. Selanjutnya penegakan hukum dilakukan bersama tim terpadu,”pungkasnya. (mdi/palu ekspres)