PALU EKSPRES, PALU – Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku penipuan dengan mengaku lnspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.
Demikian keterangan resmi Wadirreskrimsus Polda Sulteng Akbp Sirajudin Ramli, SH, M.Si didampingi Kasubbid Penmas dan Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng dalam konferensi Pers di Polda Sulteng, Kamis (22/10/2020), dihadiri beberapa pewarta di Kota Palu.
Akbp Sirajudin menerangkan kasus bermula saat empat kepala desa di Kabupaten Donggala menjadi korban atas ulah pelaku yang mengaku Inspektur Inspektorat di Donggala dengan menyuruh korban untuk mentransfer uang dengan dalih dipinjam dan berjanji akan dikembalikan di Kantor Inspektorat Kabupaten Donggala, terjadi pada akhir bulan Agustus 2020 lalu.
Saat dikonfirmasi oleh korban, Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala merasa tidak pernah menghubungi dan meminjam uang kepada para Kepala Desa. “Total kerugian yang telah ditransfer oleh empat kepala desa adalah Rp 62 Juta yaitu Kades Jono Oge, Kades Siweli, Kades Sibado Kecamatan Sirenja dan Kades Kola Kola Kecamatan Benawa Tengah,” kata Wadirreskrimsus ini.
Lanjut Akbp Sirajudin, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng dipimpin Kasubdit V Kompol Moh. Jufri, dengan berbekal petunjuk yang dikantongi bergerak ke Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Hasilnya, telah mengamankan pelaku inisial AR (39) sebagai otak pelaku dan inisial A (23) berperan membantu AR, keduanya warga Kabupaten Sidrap, Sulsel.
Dari para pelaku telah diamankan 6 buah HP, dua lembar SIM Card nomor 082187777825 dan nomor 08221144915 serta satu lembar ATM BNI nomor seri 1946 3400 7038 1111. “Sedangkan uang hasil kejahatan sesuai pengakuan pelaku habis digunakan untuk foya-foya,” ujarnya.
Kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat pasal 28 ayat (1) jo pasal 45.a ayat (1) UURI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. (**/fit/palu ekspres)






