PALU EKSPRES, PALU-Penyidik Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) jajaran Polda Sulawesi di Tengah (Sulteng) sampai saat ini telah menangani tiga kasus dugaan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
“Tiga kasus tindak pidana Pilkada tahun 2020 tersebut dua ditangani penyidik Gakkumdu Polres Morowali Utara dan satu ditangani penyidik gakkumdu Polres Sigi,”kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto melalui rilis yang diteruskan kepada media, Selasa (3/11), setelah pelaksanaan analisa dan evaluasi operasi mantap praja Tinombala 2020
Ia merinci dua kasus yang ditangani Polres Morowali Utara (Morut) yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Morowali Utara (Morut) adalah perkara MA selaku pelaksana tugas Bupati Morut melakukan mutasi tiga pejabat di Pemerintah Kabupaten Morut. Hasil penyidikan perkara dihentikan (SP.3) karena terlapor bukan petahana.
Sedangkan satu kasus lain yaitu tidak netralnya seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Mori Atas inisial FS (48) saat memberikan sambutan dalam pesta pernikahan dengan memberikan dukungan salah satu paslon Bupati/wakil bupati Morut. “Perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) dan Senin (2/11) kemarin, tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada pihak kejaksaan,” kata Didik.
Sementara satu kasus yang ditangani Penyidik Gakkumdu Polres Sigi juga terkait oknum kepala desa di Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi inisial FH (37). Bawaslu melalui pengawasan tidak langsung menemukan postingan oknum Kades bersama paslon bupati Sigi dan tim sukses di platform media sosial facebook, di mana dalam unggahannya menuliskan “berkumpulnya bersama teman-teman komunitas”. Menurut Didik, perkara ini masih dalam proses penyidikan.
Terhadap kedua oknum kepala desa, penyidik mempersangkakan keduanya sebagaimana Pasal 71 ayat (1) jouncto Pasal 188 Undang- undang Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000 .
Sehingga Didik mengharapkan kepada pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. (**/fit/palu ekspres)