PALU EKSPRES, PALU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2020. Dalam laporannya, Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 1 Aristan – Muhammad Wahyudin tercatat Paslon yang menerima sumbangan paling besar, dengan total sumbangan sebesar Rp588.000.000.
Sumbangan Paslon ini paling besar berasal dari partai politik gabungan yakni sebesar Rp450juta dan perorangan sebesar Rp138 juta. Kemudian Paslon nomor 4, Imelda Liliana Muhidin – Arena Parampasi yang melaporkan penerimaan sebesar Rp373.686.400. Paslon ini dalam laporan LPSDK tidak mencantumkan sumber dana sumbangan.
Selanjutnya Paslon nomor urut 2, Hadianto Rasid – Renny Lamadjido. Dalam LPSDK menerima dana sebesar Rp206.460.000. Dalam LPSDK, Paslon ini melaporkan bahwa sumbangan pribadi dari kandidat sendiri sebesar Rp200juta dan dari perseorangan sebesar Rp6.460.000.
Sumbangan terkecil dilaporkan Paslon nomor urut 3 Hidayat – Habsa Yanti Ponulele yang hanya menerima sumbangan sebesar Rp134.733. 500. Paslon petahana ini hanya menerima sumbangan dari perseorangan sebesar Rp134.733.500. Komisoner KPU Palu, Divisi Hukum dan Pengawasan, Nurbia, mengatakan LPSDK diterima pada 31 November 2020. Di hari yang sama seluruh LPSDK Paslon langsung diteruskan ke Bawaslu Kota Palu.
LPSDK ini selanjutnya akan diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP)yang akan dipilih nanti untuk kepentingan audit kepatuhan. “Kami menunggu arahan KPU RI terkait pengadaan KAP ini,”ujarnya. LPSDK kata dia bersifat wajib karena menjadi syarat sebagaimana PKPU. Namun tak ada sanksi bagi Paslon yang tidak menyerahkan LPSDK tersebut. Beda halnya pada Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang sebelumnya telah diserahkan. Ataupun Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang akan dilaporkan pada 6 Desember 2020 mendatang.
Dalam ketentuan yang ada, Paslon menuutnya bisa dibatalkan sebagai peserta jika tidak melaporkan LADK maupun LPPDK. Nurbia menambahkan, sumbangan dari perserorangan bagi Paslon dibatasi sebesar Rp75juta dan dari kelompok atau partai politik sebesar Rp750juta.