PPID se Sulteng Diminta Edukasi Protokol Covid 19

  • Whatsapp
BUKA PPID - Gubernur Sulteng H Longki Djanggola membuka Rakor PPIDp se Sulteng, di Ampana Kabuten Tojo Una-Una. Foto: Humas Pemprov Sulteng.

PALU EKSPRES, PALU- Gubernur Sulteng H Longki Djanggola meminta seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID pembantu tingkat kabupaten/kota se Sulteng memberi edukasi protokol kesehatan dalam menyongsong Pilkada serentak tahun 2020. Utamanya kata Longki mengenai edukailsi gerakan mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak (3M). Ini menjadi bagian dukungan untuk menyukseskan Pilkada serentak yang demokratis dan aman dari COVID-19.

Demikian Longki dalam Rapat Koordonasi (Rakor ) Penguatan PPID dan PPID pembantu  se Sulteng, tahun 2020, di Kota Ampana Kabupaten Tojo Unauna. Selain itu, dimasa pandemik COVID-19 ini sekaligus menyongsong Pilkada Serentak 2020, Longki juga berharap PPID dan PPID-P mampu menyaring mana informasi yang benar dan mana yang hoaks.

Bacaan Lainnya

Sebab kehadiran PPID dan PPID-P menurutnya sangat krusial dalam rangka mewujudkan good governance dan open government sesuai kehendak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. “Dalam rangka merealisasikan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik,” ungkapnya.

Ia berharap Rakor berjalan baik dan lancar serta berhasil guna dalam rangka meningkatkan akses informasi publik yang berkualitas dan bertanggungjawab. Menyangkut pelimpahan tanggungjawab pengelolaan PPID utama provinsi dari Biro Humas dan Protokol kepada Dinas Kominfo provinsi, diharapnya tidak menemui kendala-kendala berarti dan juga tersosialisasikan dengan baik.

Ia juga menekankan kepada dinas untuk memberdayakan SDM PPID dan PPID-P se Sulteng agar makin familiar dengan teknologi informasi khususnya menggunakan aplikasi pertemuan dalam jaringan saat koordinasi virtual. “Diperlukan tenaga-tenaga terlatih untuk menanganinya agar saat online tidak terhambat,” sarannyam Sebelumnya pada laporan panitia, Kabag Humas, Publikasi dan Dokumentasi (HPD) pada Biro Humas dan Protokol Adiman, menerangkan bahwa pemindahan itu adalah tindak lanjut dari Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 046/218/BANGDA tahun 2019 bahwa penyelenggaraan urusan pemerintah daerah bidang komunikasi dan informatika dilaksanakan oleh dinas kominfo.

Pos terkait