PALU EKSPRES, SIGI-Satu warga Kecamatan Dolo Selatan, berinisial F (24) diamankan Sat Res Narkoba Polres Sigi karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
F diamankan di Desa Bulubete, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi pada Kamis (5/11/202020) sekitar pukul 21.30 WITA.
Kapolres Sigi AKBP. Yoga Priyahutama, melalui Kasat Narkoba Polres Sigi Iptu Jani Sagala, mengatakan terduga pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan di Polres Sigi. “Terduga pelaku tersebut sudah kami amankan bersama barang bukti di Polres Sigi,” ungkapnya, Jumat (6/11/2020).
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku kata Jani Sagala, berupa 14 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,82 gram, 3 buah plastik bening kosong, 3 buah sendok sabu terbuat dari pipet, 5 buah macis gas, Uang sejumlah Rp920.000, 1 buah pembungkus rokok Nuu, 1 set alat hisap sabu (bong), dan 1 unit handphone merek Oppo warna hijau.
Di lain tempat, Kapolres Sigi AKBP. Yoga Priyahutama, menegaskan kepolisian telah berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahguna narkotika dan obat terlarang. Karena itu, Kapolres meminta agar menjauhi barang haram tersebut.
“Kita sama-sama ketahui telah banyak yang menjadi korban akibat narkoba. Saya berharap semua warga Sigi khususnya, harus mampu mengatakan tidak untuk mengunakan narkoba dan secara bersama kita perangi narkoba di daerah kita,” tegas Kapolres. (mg4/palu ekspres)