Kejati Sulteng Tindaklanjuti Dugaan Permintaan Uang Kasi Pidum Kejari

  • Whatsapp
Tolitoli. Foto: Ilustrasi.

PALU EKSPRES, PALU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengaku telah menindaklanjuti informasi dugaan permintaan uang yang dilakukan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tolitoli.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Inti Astuti, kepada media ini mengatakan, pihak Kejati Sulteng melalui Asisten Pengawasan (Aswas) telah memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

Bacaan Lainnya

“Sudah ditindaklanjuti. Yang bersangkutan juga sudah dilakukan klarifikasi,”katanya, Jumat (6/11/2020).

Untuk kepentingan itu, Inti Astuti tidak dapat memberi informasi secara detail seperti pola penindakan ditingkat pengawasan. Namun yang jelas kata dia, Kejati Sulteng akan bertindak profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Korps Adhyaksa ini.

“Aswas Kejati Sulteng sebelumnya juga telah menyampaikan keterangan resmi terkait masalah ini”tandasnya.

Untuk diketahui, dugaan permintaan uang Kasi Pidum Kejari Tolitoli ini diungkap Kepala Desa (Kades) Ogomoli Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli, Amri kepada wartawan.

Amri mengaku ditetapkan tersangka atas kasus pemukulan terhadap seorang aparatur desa dan ditangani Polsek Galang.

Dugaan permintaan uang oleh oknum bersangkutan terjadi ketika berkas perkaran dilimpahkan Polsek Galang ke Kejari Tolitoli (P21)

Amri menuturkan, saat proses pelimpahan berkas, ia ditemani ponakannya yang juga anggota Polsek Galang berinisial MN dihadapan Kasi Pidum.

Saat itu ungkap Amri, Kasi Pidum menyampaikan kepada MN selaku penjamin, bahwa untuk membantu perkara kasus tersebut ia diminta menyiapkan dana sebesar Rp50 juta untuk satu paket, masing-masing Rp25 juta untuk di kejaksaan dan Rp25 juta untuk Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli.

“Saat berkas perkara saya dilimpahkan awalnya saya mau ditahan. Namun karena ada keponakan saya (MN) sebagai penjamin, akhirnya tidak jadi ditahan. Saat itulah Kasi Pidum meminta dana kepada keponakan saya agar menyiapkan dana Rp50 juta untuk satu paket, masing-masing Rp25 juta untuk kejaksaan dan Rp25 juta untuk PN Tolitoli,” kata Amri.

Pos terkait