Minggu, 5 April 2026
Daerah  

Kejati Sulteng Tindaklanjuti Dugaan Permintaan Uang Kasi Pidum Kejari

Tolitoli. Foto: Ilustrasi.

PALU EKSPRES, PALU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengaku telah menindaklanjuti informasi dugaan permintaan uang yang dilakukan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tolitoli.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Inti Astuti, kepada media ini mengatakan, pihak Kejati Sulteng melalui Asisten Pengawasan (Aswas) telah memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

“Sudah ditindaklanjuti. Yang bersangkutan juga sudah dilakukan klarifikasi,”katanya, Jumat (6/11/2020).

Untuk kepentingan itu, Inti Astuti tidak dapat memberi informasi secara detail seperti pola penindakan ditingkat pengawasan. Namun yang jelas kata dia, Kejati Sulteng akan bertindak profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Korps Adhyaksa ini.

“Aswas Kejati Sulteng sebelumnya juga telah menyampaikan keterangan resmi terkait masalah ini”tandasnya.

Untuk diketahui, dugaan permintaan uang Kasi Pidum Kejari Tolitoli ini diungkap Kepala Desa (Kades) Ogomoli Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli, Amri kepada wartawan.

Amri mengaku ditetapkan tersangka atas kasus pemukulan terhadap seorang aparatur desa dan ditangani Polsek Galang.

Dugaan permintaan uang oleh oknum bersangkutan terjadi ketika berkas perkaran dilimpahkan Polsek Galang ke Kejari Tolitoli (P21)

Amri menuturkan, saat proses pelimpahan berkas, ia ditemani ponakannya yang juga anggota Polsek Galang berinisial MN dihadapan Kasi Pidum.

Saat itu ungkap Amri, Kasi Pidum menyampaikan kepada MN selaku penjamin, bahwa untuk membantu perkara kasus tersebut ia diminta menyiapkan dana sebesar Rp50 juta untuk satu paket, masing-masing Rp25 juta untuk di kejaksaan dan Rp25 juta untuk Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli.

“Saat berkas perkara saya dilimpahkan awalnya saya mau ditahan. Namun karena ada keponakan saya (MN) sebagai penjamin, akhirnya tidak jadi ditahan. Saat itulah Kasi Pidum meminta dana kepada keponakan saya agar menyiapkan dana Rp50 juta untuk satu paket, masing-masing Rp25 juta untuk kejaksaan dan Rp25 juta untuk PN Tolitoli,” kata Amri.

Karena permintaan tersebut terlalu besar nilainya, Amri mengaku tidak sanggup menyiapakan dana sebesar Rp50 juta. Namun demikian, Amri tetap memberikan uang sebagai ucapan terima kasih sebesar Rp3 juta, setelah ia menggadaikan sawahnya.

“Saya sempat gadaikan sawah untuk memberikan ucapan terima kasih kepada Kasi Pidum sebesar Rp3 juta,” bebernya.

Kasus yang membelit Amri bermula pada April 2019 silam. Saat akan melakukan penyemprotan disinfektan di desanya untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Ogomoli datang ke lokasi dan mencoba menghalangi kegitan tersebut. Alasannya, karena tidak dilibatkan dalam perencanaan kegiatan tersebut. Akibatnya, terjadilah pertengkaran dan saat itu Kades sempat mencekik leher Ketua BPD yang mengakibatkan luka gores kecil.

Kasus perkelahian tersebut kemudian ditangani Polsek Galang yang kemudian dilimpah ke Kejaksaan dan Pengadilan untuk disidangkan. Pada sidang di PN Tolitoli, Kades Ogomili, Amri akhirnya divonis 1,5 bulan kurungan dan saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIB Tambun. (mdi/palu ekspres)