Kejati Sulteng Tindaklanjuti Dugaan Permintaan Uang Kasi Pidum Kejari

  • Whatsapp
Tolitoli. Foto: Ilustrasi.

Karena permintaan tersebut terlalu besar nilainya, Amri mengaku tidak sanggup menyiapakan dana sebesar Rp50 juta. Namun demikian, Amri tetap memberikan uang sebagai ucapan terima kasih sebesar Rp3 juta, setelah ia menggadaikan sawahnya.

“Saya sempat gadaikan sawah untuk memberikan ucapan terima kasih kepada Kasi Pidum sebesar Rp3 juta,” bebernya.

Bacaan Lainnya

Kasus yang membelit Amri bermula pada April 2019 silam. Saat akan melakukan penyemprotan disinfektan di desanya untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Ogomoli datang ke lokasi dan mencoba menghalangi kegitan tersebut. Alasannya, karena tidak dilibatkan dalam perencanaan kegiatan tersebut. Akibatnya, terjadilah pertengkaran dan saat itu Kades sempat mencekik leher Ketua BPD yang mengakibatkan luka gores kecil.

Kasus perkelahian tersebut kemudian ditangani Polsek Galang yang kemudian dilimpah ke Kejaksaan dan Pengadilan untuk disidangkan. Pada sidang di PN Tolitoli, Kades Ogomili, Amri akhirnya divonis 1,5 bulan kurungan dan saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIB Tambun. (mdi/palu ekspres)

Pos terkait