Indonesia’s Withholding Tax System: Potong Vs Pungut?

  • Whatsapp
Muhammad Rakha Ishlah Adimad. Foto: Istimewa

Sekilas,hal ini belum cukup memuaskan kita mengenai definisi “pemotongan” seperti yang diharapkan, namun hal ini akan mengantarkan kita sedikit lebih dekat untuk semakin memahami perbedaannya. Contoh kedua, pemungutan PPN.  PPN dipungut atas nilai suatu transaksi yang terjadi, tanpa terlebih dahulu mengurangkan berbagai biaya yang terkait atas transaksi tersebut. PPN dipungut dengan dasar pengenaan berupa nilai bruto suatu transaksi, missal transaksi pembelian. Hal ini juga berlaku pada PPh Pasal 22, pemungutan dilakukan terhadap nilai bruto suatu transaksi yang dikenakan PPh Pasal22. Dengan demikian, terdapat perbedaan yang menonjol diantara “pemotongan” dan “pemungutan”, yang mana “pemungutan” berlaku terhadap dasar pengenaan yang  absolut, berupa nilai bruto.

Selain itu, perbedaan diantara keduanya terletak pada pihak ketiga sebagai Pemotong maupun Pemungut. Sebagai contoh, dalam pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji, pihak ketiga yang melakukan pemotongan adalah pihak yang memberikan penghasilan, dalam hal ini adalah instansi atau perusahaan. Sementara pada contoh lainnya, pada saat terjadinya transaksi pembelian barang di supermarket, yang melakukan pemotongan adalah pihak yang memberikan barang/menerima penghasilan, yaitu pengusaha supermarket. Namun, lagi-lagi kedua contoh ini tidak berlaku absolut. Terdapat pengecualian-pengecualian yang termuat dalam undang-undang perpajakan untuk berbagai kondisi tertentu.

Bacaan Lainnya

            Pada akhirnya, “pemotongan” maupun “pemungutan” memang merupakan 2 sisi yang saling membelakangi, namun senantiasa beriringan dalam konsep withholding system dalam perumpamaannya menjadi suatu mata koin. Yang harus dipikirkan selanjutnya adalah bagaimana langkah Indonesia dalam mengoptimalkan pengumpulan pajak melalui withholding system di tengah menjamurnya online marketplace yang dibarengi juga dengan semakin maraknya jenis media pembayaran virtual. Apakah mungkin Bank, Go-pay, OVO, Shopeepay, serta penyedia pembayaran virtual lainnya dapat dilibatkan dalam mekanisme pemotongan/pemungutan sebagai pemotong/pemungut di Indonesia mengingat hamper seluruh transaksi jual-beli online dapat dipastikan melalui kanal tersebut. Dan mungkinkah ?

Pos terkait