PALU EKSPRES, SIGI– DPRD Kabupaten Sigi kembali melanjutkan rapat paripurna, pada Senin (16/11/2020) dengan agenda penjelasan Bupati Sigi dan pengantar nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi tentang APBD Tahun Anggaran 2021.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sigi Mohamad Rizal Intjenae, didampingi wakilnya dan dihadiri oleh para anggota DPRD Kabupaten Sigi dan para pejabat dilingkup Pemda Kabupaten Sigi.
Adapun pidato pengantar nota keuangan atas Raperda tentang APBD Kabupaten Sigi tahun anggaran 2021, dibacakan langsung oleh Pjs. Bupati Sigi Sisliandy.
Dalam penyampainnya, Pjs. Bupati Sigi Sisliandy mengatakan penyampaian Ranperda tentang APBD Kabupaten Sigi tahun anggaran 2021, merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“ Kita harapkan bersama agar pembahasan (Raperda) tahun anggaran 2021 dapat berjalan dengan lancar. Sehingga, dapat ditetapkan menjadi APBD Kabupaten Sigi tahun anggaran 2021 tepat waktu,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Sisliandy, untuk mencapai sasaran pembangunan jangka pendek dan jangka menengah di tahun-tahun mendatang, kebutuhan belanja daerah tentu semakin bertambah besar. “Di sisi lain pengalaman menunjukkan bahwa, komposisi anggaran belanja daerah hingga saat ini masih didominasi belanja wajib seperti belanja pegawai, dan sebagian lagi belanja barang dan jasa,” akunya.
kondisi ini kata Sisliandy, menyebabkan dana yang tersedia bagi pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan lainnya yang lebih produktif menjadi sangat terbatas.
“Untuk itu pada kesempatan yang baik ini, saya berharap kepada seluruh jajaran pemerintahan daerah Kabupaten Sigi agar mengelola anggaran secara lebih tepat sasaran, transparan dan akuntabel,” harapnya.
Sisliandy juga berharap kepada seluruh stakeholder harus mampu meningkatkan dan menggali serta mengembangkan potensi dan sumber-sumber pendapatan daerah, khususnya pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga kapasitas fiskal kita dapat mengurangi tingkat ketergantungan pada dana transfer dari Pemerintah Pusat,”ujarnya.
Dari sisi belanja, kita juga harus dapat meningkatkan kualitas dan produktivitas belanja APBD. “Anggaran belanja daerah harus digunakan secara efektif, efisien dan berkualitas, serta digunakan untuk program dan kegiatan yang benar-benar produktif dan mampu memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat di kabupaten sigi,” tekannya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah bahwa komponen pendapatan terbagi dalam 3 bagian yaitu, PAD, Pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. “Olehnya dengan ini kami sampaikan bahwa dalam Raperda APBD tahun 2021 Kabupaten Sigi untuk pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,175 Triliun,” kata Sisliandy.
Dengan rincian lanjut kata Sisliandy, PAD sebesar Rp50,616 Miliar, Pendapatan transfer sebesar Rp1,097 Triliun, dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp27,988 Miliar.
“Setelah menguraikan sisi pendapatan, selanjutnya saya menjelaskan tentang rencana belanja dalam Rancangan APBD tahun anggaran 2021direncanakan sebesar Rp1,287 Triliun,” ungkapnya. (mg4/palu ekspres)






