PALU EKSPRES, PALU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu memastikan hak pilih seluruh pasien Covid-19 tetap terpenuhi saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020.
Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid menjelaskan, pasien Covid-19 yang terdaftar dalam Data Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa mengunakan hak pilihnya dengan bantuan pihak penyelenggara dan tim medis.
Menurutnya, Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) nantinya akan mengantarkan surat suara tersebut kepada pasien Covid-19 untuk dicoblos.
“Petugas KPPS akan mendatangi kediaman pasien Covid-19 yang tidak bergejala, dan menjalani karantina mandiri,”jelasnya.
Sementara bagi pasien yang dirawat atau menjalani karantina terpadu di rumah sakit, petugas akan berkoordinasi dengan tim medis sehingga hak suara mereka dapat diakomodasi.
Dia menyebut, para petugas penyelenggara nantinya dilengkapi alat pelindung diri seperti menggunakan masker, sarung tangan, dan pelindung wajah agar tidak tertular Covid-19 saat bertugas.
Selain itu menurutnya, mereka juga diberi pengarahan terkait teknis menyampaikan surat suara yang aman terhadap pasien Covid- 19.
“Seluruh logistik yang dibawa akan dibungkus dengan plastik sehingga dapat disemprot dengan disinfektan sebelum maupun setelah proses pemungutan suara,”demikian Agussalim. (mdi/palu ekspres)