Oleh Muhd Nur Sangadji
Ketika pohon penghijauan di Kota Palu ditumbangkan untuk atas nama pembangunan. Pelebaran jalan, pembuatan trotoar dan selokan. Sejumlah birokrat muda kota mengirimkan pesan berikut. Pesan bernada tanya itu sangat menusuk nurani dan kepekaan ekologis yang pernah saya tulis.
Apakah pemerhati lingkungan di Kota Palu hanya mengurusi hal-hal lingkungan yangg berkaitan dengan rupiah hingga tidak tampil ketika itu menyangkut hal-hal yang mengkritisi kebijakan pemerintah ?
Anak-anak muda ini seolah sedang menggugat tanggung jawab ilmuan lingkungan. Mereka seakan mau bilang bahwa kaum cerdik pandai ini telah dijinakkan dengan proyek sehingga abai pada tugas utama, membela alam. Apalagi, kalau berhadapan dengan kebijakan pemerintah.
Saya benar-benar tersentak lantaran tudingan itu mengena. Saya dan sejumlah ilmuan lingkungan, memang dalam waktu hampir 10 tahun terakhir ini, fokus mengurus dokumen kajian lingkungan hidup srategis (KLHS). Sebuah dokumen yang wajib diintegrasikan pada sejumlah dokumen induk seperti RPJMD, RTRW, RDTR dan sejenisnya.
Tanpa KLHS, dokumen induk tersebut cacat hukum. Sebab, itu adalah perintah UU Nomor 32 Tahun 2009, PP Nomor 46 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 07 Tahun 2016. Jadi, peran kami legal secara hukum. Akan tetapi, singgungan birokrat muda Kota Palu ini, layak dijadikan koreksi dan pemicu integritas selaku cendekia.
Saya lalu menjawab. Tentu, bukan untuk membela diri. Tapi, untuk memberitahu bahwa saya bertindak. Boleh jadi, tidak maksimal. Namun, saya telah berusaha berbuat membela pohon yang tidak berdaya itu.
Saya bilang begini. “Saya sudah menelpon kepala PU Kota Palu. Saya minta sisakan deretan pohon Angsana dan Mahoni yang berderet indah di depan kantor Samsat dan PLN, serta Dinas Pertanian. Kalau pohon Johar dan Trembesi sudah terlanjur ditumbangkan. Beliau jawab, akan segera di-check lapangan. Faktanya, tetap ditebang.
Pagi itu, Saya dan istri mencoba berperan. Saya pikir hanya kami berdua yang melakukannya. Ternyata, banyak yang lain juga prihatin dengan cara berbeda. Saya menelpon kepala PU. Istri menyebar gambar pohon korban tebangan sambil protes. Media komunikasinya, koran, info kota Palu dan berbagai group WA .. Hasilnya.? Tidak digubris.
Di ruang akademik atau dunia kampus. Perbincangan hangat terkait penebangan pohon, pun ramai disoal oleh kalangan akademisi. Berikut, beberapa kutipannya.
“Tidak ada yang urgent di jalan Kartini itu. Tidak ada air yang tergenang. Di tempat yang Ada genangan malah dibiarkan. Pohon lapuk juga dibiarkan. Pohon yang kokoh malah dihabiskan”.
“Alasan lebarkan jalan, drainase, lampu jalan dan sebagainya. Selalu begitu dari dahulu. Tapi, mendesak..? Mestinya, tanam dahulu tanaman pengganti. Boleh juga tebang pilih atau pangkas saja. Sangat mungkin”. Intinya, bila pemerintah mendengar suara publik, banyak kebijakan berakhir maslahat.
Berkait dengan ini, saya bahkan turunkan mahasiswa mata kuliah lingkungan hidup untuk wawancarai murid SD di area terdampak. Mengapa ? Karena, di kota modern, anak-anak dan lansia serta kaum difabel adalah stakeholders kunci yang harus didengar pikiran dan keluhannya. Dan hasilnya, umumnya mereka menyesali tindakan penebangan ini.
Dalam kasus penebangan pohon ini, jangankan anak anak dan lansia. Boleh mungkin atau patut diduga, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Transportasi tidak ikut membicarakannya dengan baik. Koordinasi yang abai ? Wallahualam bi syawab.






