Oleh Dr. Susi Susilawati, SHI, MH*
Di tahun 2017, Mahkamah Konstitusi menetapkan sebuah keputusan penting nan bersejarah. Itu tentang perubahan batas minimal usia perkawinan di Indonesia. Tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017. Isi pokoknya tentang Pembatalan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Putusan ini jelas bersejarah. Setidaknya bila dilihat dari kurun waktu berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Untuk pertama kalinya regulasi perkawinan itu berhasil dirubah. Setelah berusia empat dasawarsa lebih. Terhitung sejak pertama kali diundangkan pada tahun 1974. Perubahan itu memang hanya terjadi pada satu pasal. Namun itu tetaplah bersejarah.
Sebelumnya, ketentuan mengenai batas minimal usia perkawinan, diatur pada Pasal 7 UU Ayat 1 UU 1/1974. Pasal itu menyebutkan, “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilanbelas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enambelas) tahun”. Pasal inilah yang diubah oleh Mahkamah Konstitusi. Pada putusannya, Mahkamah Konstitusi melakukan penyeragaman batas usia minimal kawin. Semuanya menjadi 19 tahun. Tidak perduli dia laki-laki atau perempuan. Hanya boleh menikah bila telah berusia minimal 19 tahun.
Dua tahun kemudian, putusan Mahkamah Konstitusi ini resmi ditetapkan menjadi Undang-Undang. Melalui Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Penetapan UU 16/2019 ini memang bagian dari amanat putusan Mahkamah Konstitusi itu. Dinyatakan secara eksplisit dalam salah satu amar putusan tersebut. Bahwa menjadi kewajiban pembuat undang-undang untuk melaksanakannya. Bahwa perubahan itu harus dilaksanakan paling lama dalam tiga tahun. Terhitung sejak putusan mahkamah konstitusi ditetapkan. Namun agaknya pemerintah dan DPR bergerak cepat. Tak sampai tiga tahun, putusan Mahkamah Konstitusi itu telah ditetapkan menjadi undang-undang. Menjadi itu tadi, UU 16/2019.
Putusan Mahkamah Konstitusi itu diserap dalam Pasal 1 Ayat (1) Angka (1) UU 16/2019. Pasal itu tegas menyatakan: “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun”.
Ketentuan ini diikuti oleh sebuah norma penyimpangan. Disebutkan pada Ayat (1) Angka (2). Norma penyimpangan ini dimaksudkan sebagai antisipasi legal. Diperuntukkan bagi suatu pernikahan yang salahsatu atau kedua pihak berusia di bawah 19 tahun. Bila hal tersebut terjadi, maka solusi legalnya hanya satu.Yaitu mengajukan permintaan dispensasi nikah. Diajukan oleh orang tua kepada Pengadilan Agama. Permintaan dispensasi nikah ini mesti diajukan karena suatu alasan yang mendesak. Mesti pula disertai bukti-bukti yang cukup.
Implikasi hokum putusan MK itu, sangatjelas. Terlebih setelah diundangkan menjadi UU 16/2019 itu. Setiap pernikahan di bawah usia 19 tahun, sejak itu masuk dalam kategori pernikah anak. Suatu praktek pernikahan yang memiliki dampak negative sangat luas bagi pelakunya. Bukan saja dampa kekonomi. Melainkan juga berdampak secara psikologis. Bahkan medis.
Pembatasan batas usia minimal kawin, memang penting untuk dilakukan. Apalagi praktik perkawinan anak hingga kini masih jamak terjadi. Di seluruh penjuru negeri. Di hamper seluruh daerah. Sebut saja misalnya di daerah Kota Palu, Sigi, dan Donggala. Terutama paska bencana gempa, tsunami, dan likuifaksi tahun 2018. Beberapa bulan setelah bencana, tercatat 12 kasus pernikahan anak. Umumnya terjadi di lokasi-lokasi pengungsian. Tersebar hamper merata di ketiga daerah tersebut. Bukan itu saja, paska bencana 2 tahun lalu itu, kasus penolakan nikah di KUA Kecamatan meningkat tajam. Khusus karena alasan tidak memenuhi ketentuan batas minimal usia kawin-19 tahun- tadi. Itu hanya untuk Kota Palu saja. Belum mengikutsertakan dua daerah episentrum dampak bencana lainnya. Donggala dan Sigi.
Demikianlah, pembatasan usia minimal kawin memang memiliki tujuan positif. Tidak semata untuk mencegah terjadinya perkawinan anak. Melainkan juga untuk memastikan tercapainya tujuan utama setiap perkawinan. Berupa tujuan membentuk keluarga bahagia, sakinah, mawaddah dan rahmah yang diridhai Allah SWT. Namun tujuan dan niat baik saja agaknya tidak cukup. Faktanya, penambahan batas usia minimal kawin itu telah menimbulkan dampak hukum lain. Berupa lonjakan drastic permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama.
Terang saja demikian. Dengan batasusia minimal 16 tahun saja, masih banyak yang tidak dapat memenuhinya. Konon lagi setelah penambahan menjadi 19 tahun. Tak mengherankan bila lonjakan permintaan dispensasi nikah di Pengadilan Agama menaik secara drastis. Hak lini bukan saja sekedar asumsi, tapi telah menjadi fakta ilmiah hasil dari sebuah penelitian.
Sebuah tim dosen memang telah melakukan penelitian khusus mengenai hal ini. Tim peneliti tersebut beranggotakan Dr. Susi Susilawati, SHI, MH., Dr. Hj. Sitti Fatimah Maddusila, SH, dan H. Ashar Ridwan, Lc., MA. Ketiganya dosen di Fakultas Hukum Universitas Tadulako. Selama tiga bulan, Juli – September – berbasis metode kualitatif mereka melakukan observasi, dokumentasi, dan wawancara. Tempatnya di Pengadilan Agama Kota Palu. Tujuannya hanya satu. Untuk menganalisis dampak amandemen Undang-undang perkawinan terhadap permohonan dispensasi nikah di PengadilanAgama KotaPalu.
Hasilnya, meskipun sudah diperkirakan sebelumnya, tetap saja mengejutkan. Bagaimana tidak. Paska amandemen itu, permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kota Palu bukan hanya melonjak tajam. Tapi sangat tajam. Lonjakannya bukan hanya 100%. Tapi hingga lebih tiga kali lipatnya. Mencapai angka 371%. Itupun hanya membandingkan waktu sepuluh bulan sebelum dan sesudah amandemen. Sebelum amandemen, Januari-Oktober 2019, tercatat 14 kasus permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kota Palu. Sepuluh bulan sesudahnya, November-Agustus, jumlah tersebut melonjak sangat tajam. Menjadi 52 kasus.
Lebih dari sekedar mengejutkan, fakta ilmiah ini juga memprihatinkan. Belum lagi dampak hokum lain yang dapat saja timbul sesudahnya. Mengingat tidak semua permohonan dispensasi nikah itu sertamerta diluluskan oleh hakim. Sebagiannya malah ditolak. Masalahnya, penolakan hakim tidak selalu menjadi kata putus akhir bagi para pihak. Sebaliknya itu bisa jadi malah memicu masalah hokum baru. Berupa semakin merebaknya praktik pernikahan di bawah tangan. Praktik nikah siri. Praktik pernikahan yang jelas tidak memenuhi ketentuan undang-undang perkawinan. Namun kerap dipraktikkan masyarakat. Juga dengan berbagai alasan. Termasuk boleh jadi karena alas an penolakan dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Dampak hokum semacam ini, tentu mendesak pula untuk diantisipasi dan ditemukan solusinya. Oleh pembuat undang-undang. Pemerintah dan DPR. ***
*Dosen Fakultas Hukum Untad Palu






