Senin, 6 April 2026
Opini  

Simkah, Revolusi Pelayanan Nikah dan Komitmen Reformasi Birokrasi

Hayyun Nur. Foto: istimewa

Oleh  Hayyun Nur (Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia -APRI- Cabang Donggala)

Tahun 2013. Tujuh tahun yang lalu. Menjadi babak baru dalam sejarah pencatatan nikah di Indonesia. Di tahun itu Simkah ditetapkan penggunaannya. Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan. Di seluruh Indonesia. Untuk menjadi aplikasi berbasis digital atau jaringan web bagi pencatatan nikah. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menandai awal mula penggunaannya. Keputusan Nomor 2 tahun 2013 itu tidak saja bersejarah. Tapi juga mewariskan legasi baru nan berharga bagi pelayanan nikah di Indonesia.

SIMKAH. Itu akronim dari Sistim Informasi Manajemen Nikah. Berwujud aplikasi digital dan web sekaligus. Berbasis online dan offline. Sesuai namanya, Simkah memang sepenuhnya memanfaatkan tekhnologi informasi. Berbasis jaringan internet. Input datanya dapat pula dilakukan secara offline. Tujuan utama penggunaan perangkat tekhnologi informasi ini, sangat jelas. Tidak lain kecuali untuk peningkatan kinerja pelayanan nikah di KUA Kecamatan.

Simkah bukan saja sekedar menggantikan cara pencatatan nikah model lama. Model pencatatan yang serba manual itu. Cara yang masih tulis tangan itu. Namun Simkah juga menandai terjadinya pembaharuan paradigm pelayanan di KUA. Utamanya pada tugas pokok di bidang pencatatan nikah. Pembaharuan ini tidak saja evolusioner. Melainkan revolusioner. Pembaharuan dari paradigma manual ke paradigma digital. Simkah telah memungkinkan semua proses administrasi pencatatan nikah beralih. Semuanya menjadi serba digital. Mulai dari proses pendaftaran, pengisian formulir pemeriksaan nikah, hingga penulisan buku nikah. Berkat Simkah, buku nikah tidak lagi ditulis tangan. Seperti di masa lalu. Tulisan tangan di buku nikah, kini berganti huruf cetak. Hasil dari print out data calon pengantin yang diinput melalui Simkah.

Penerapan Simkah member dampak signifikan pula pada manajemen data pencatatan nikah. Semua data terkait pencatatan nikah dapat terkelola secara lebih baik dan integral. Bukan saja dalam hal penyeragaman data. Tetapi juga dalam hal back up dan pengamanan data. Pendeknya, Simkah benar-benar telah menandai era baru bagi pelayanan nikah di Indonesia.

Pemanfaatan tekhnologi informasi di berbagai bidang kehidupan, kini memang tak terhindarkan. Semua aspek kehidupan manusia harus mampu beradaptasi dengan akselerasi perkembangan tekhnologi informasi ini. Tak terkecuali di bidang birokrasi dan administrasi pemerintahan. Termasuk birokrasi dan administrasi pemerintahan di KUA Kecamatan. Tujuannya jelas dan pasti. Selaras dengan tujuan dari tekhnologi informasi itu sendiri. Setidaknya meliputi tiga hal pokok. Meliputi pemecahan masalah dan penumbuhan kreatifitas. Juga peningkatan efektifitas, dan efisiensi dalam aktifitas birokrasi. Penerapan teknologi informasi di dalam birokrasi pemerintahan paling tidak memberikan  4 benefit simultan. Kecepatan (speed), konsistensi (consistency), ketepatan (precision), dan keandalan (realibility). Keempat benefit ini tentu saja integral dengan tujuan penerapan Simkah itu an sich.

Kebijakan penerapan Simkah di KUA Kecamatan bukanlah sesuatu yang tiba-tiba.Tidak ujug-ujug. Melainkan melalui perjalanan panjang yang penuh onak dan duri. Beberapa tahun sebelumnya, KUA Kecamatan seperti berada pada titik nadir. Kepercayaan dan persepsi publik Agama. Positif atau negatifnya citra KUA, pasti berdampak pada wajah Kementerian. Tahun 2014 menjadi puncak dari rendahnya persepsi public itu. Di tahun itu KPK merilis Indeks Persepsi Korupsi. Untuk semua Kementerian/Lembaga. Termasuk Kementerian Agama. Hasilnya, untuk pencatatan nikah, KUA hanya mencapai skor 5,7. Angka ini berada di bawah skor rata-rata semua lembaga milik Kementerian Agama.

Simkah kemudian hadir. Menjadi salahsatu kebijakan strategis. Untuk mengatasi rendahnya persepsi publikitu. Juga untuk memperbaiki citra KUA. Bahkan citra Kementerian Agama secara keseluruhan. Pemberlakuan Simkah, sejatinya merupakan wujud dari sebuah komitmen. Berupa komitmen kuat pemerintah untuk menyelenggarakan reformasi birokrasi. Di seluruh kementerian dan lembaga. Paska bergulirnya gerakan reformasi tahun 1998. Paska 1998 itu, reformasi birokrasi memang menjadi tuntutan sejarah yang niscaya. Mengingat patologi birokrasi menjangkit sedemikian parah. Pada seluruh jenjang birokrasi pemerintahan. Praktek KKN dan rendahnya kinerja SDM aparatur pemerintah, meluas hampir di semua jenjang lembaga. Demikian pula rendahnya kualitas pelayanan publik. Semuanya menjadi bagian dari borok birokrasi yang sedemikan akut ketika itu.

Reformasi birokrasi kemudian digulirkan. Untuk mengentaskan semuanya.Tujuannya lagi-lagi jelas dan pasti. Untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Good and clean government. Juga pemerintahan yang berwibawa, profesional, dan bertanggungjawab. Pun mewujudkan sosok dan perilaku birokrasi yang efisien serta efektif. Birokrasi yang melayani dan senantiasa prima dalam pelayanan.

Desain besar reformasi birokrasi Indonesia sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sejak tahun 2010. Melalui Peraturan Presiden. Peraturan yang menggariskan desain besar reformasi birokrasi untuk jangka waktu 25 tahun. Mulai tahun 2010 hingga 2025. Dilengkapi pula dengan road map reformasi birokrasi 2010-2014. Penetapannya melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Dalam kerangka grand desain dan road map reformasi birokrasi itulah Simkah diberlakukan.

Hingga kini. Tujuh tahun kemudian. Simkah benar-benar telah menjadi ujung tombak. Sekaligus salah satu factor kunci peningkatan kualitas pelayanan publik. Tidak saja di Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam. Direktorat yang membawahi langsung KUA di seluruh pelosok negeri. Tetapi juga di Kementerian Agama secara keseluruhan. Berkat Simkah, pelayanan nikah di Kementerian Agama kini patut dibanggakan. ***