Oleh Hasanuddin Atjo
Negeri ini diberi karuniah oleh Sang Khalik berupa sumbedaya maritim yang menurut sejumlah kalangan bak “seorang gadis menggiurkan dan menggoda”. Pasalnya, memiliki garis pantai terpanjang kedua setelah Kanada. Luas laut terbesar dengan jumlah pulau terbanyak. Karenanya disebut juga sebagai Negara Kepulauan.
Tidak hanya itu, negeri ini dikarunia iklim tropis, musim kemarau dan musim penghujan yang menjamin produksi pangan bisa berlangsung sepanjang tahun. Berbeda dengan Negara yang berada di subtropis, hanya bisa berlangsung separuh waktu. Negeri tercinta ini juga dilintasi garis khatulistiwa atau equator line dari wilayah timur Indonesia ke wilayah barat , dan menyebabkan intensitas cahaya matahari kategori tinggi sebagai sumber energi untuk proses fotosintesis penyedia pangan, menunjang kehidupan.
Badan Pusat Statustik , BPS pada tahun 2015 merilis bahwa potensi sumberdaya Maritim Indonesia bisa bernilai US$ 1,33 triliun pertahun, bila dikelola secara benar dengan prinsip keberlanjutan. Ini telah melampaui Produk Domestik Bruto, PDB, di tahun 2019 yang sebesar US$ 1,00 triliun. Dari potensi US$ 1,33 triliun itu, kontribusi budidaya perikanan atau akuakultur sebesar 16 persen atau setara US$ 210 milyar; Bioteknologi laut, 14 persen; Pendayagunaan Pulau Kecil , 9 persen ; Prosesing hasil perikanan sebesar 7 persen ; Pemanfaatan mangrove maupun sub sektor Perikananan tangkap masing masing sebesar 1 persen. Selanjutnya sektor Tambang dan Energi yang menjadi salah satu tumpuan pertumbuhan ekonomi saat ini berkontribusi sebesar 16 persen; Jasa Maritim 15 persen ; Sumberdaya non konvensional 15 persen ; Pariwisata sebesar 4 persen; dan Transporatasi laut 2 persen. Sektor Kelautan dan Perikanan bisa berkontribusi sekitar 48 % dari total potensi ekonomi sumberdaya alam Maritim atau kurang lebih US$ 624 miliar. Merupakan sebuah potensi yang luar biasa besarnya untuk kesejahteraan bila dikelola secara benar dan berkelanjutan. Sebagai contoh hanya dengan “meminjam air laut dan kemudian dikembalikan” untuk berbudidaya udang vaname teknologi Supra Intensif, produktifitasnya dapat mencapai 150 ton/ha siklus. Ini telah menggoda sejumlah orang meniru teknologi tersebut karena nilai ekonominya begitu tinggi. Tanpa memahami secara baik dan menganut prinsip-prinsip yang berkelanjutan, akhirnya usahanya tutup karena gagal dan merugi.
Harga lobster yang tinggi hingga jutaan rupiah per ekornya, telah menggoda sejumlah orang untuk menyelundupkan benih lobster ke Vietnam karena untungnya besar meskipun dengan resiko hukum masuk penjara karena melanggar aturan Peraturan Menteri, KP Nomor 56 tahun 2016. Permen KP Menteri Susi tersebut antara lain melarang ekspor benih lobster dan lobster dewasa ukuran kurang dari 200 gram untuk tujuan pelestarian sumberdaya lobster. Sayangnya praktek penyelundupan benih dan penangkapan lobster di bawah 200 gram tetap marak dan sulit dikendalikan, bahkan telah menimbulkan praktik “main mata” di tingkat lapangan.
Keberpihakan pada usaha budidaya lobster saat itu tidak terlihat sehingga nelayan penangkap benih dan pelaku usaha budidaya menjadi merana. Menteri Edy kemudian mencabut Permen 56/2016 dengan alasan bahwa bila benih tidak diambil, maka yang lolos menjadi lobster dewasa hanya 1 persen. Selain itu menteri Edy ingin mendorong usaha budidaya. Pencabutan permen itu awalnya disambut rasa gembira, karena nelayan penangkap benih, secara legal bisa mencari kemudian menjual benih untuk diekspor. Dan pembudidaya lobster lokal bisa berkembang karena kewajiban dari perusahaan pemegang mandat ekspor harus membudidayakan benih lobster bermitra masyarakat. Sangat disayangkan maksud baik itu dicederai oleh godaan, monopoli jasa pengiriman ekspor benih oleh sebuah perusahaan tertentu dan ini kemudian menjafi sangat fatal telah menelan korban ditangkapnya menteri KP bersama sejumlah staf sepulang dari kunker ke Hawai, karena dugaan menikmati fee jasa pengiriman. Apa mau dikata “nasi telah menjadi bubur.” Boleh jadi menteri, bermaksud baik, karena ingin membatu para nelayan penangkap benih lobster maupun pembudidaya lokal. Karena syarat pemegang mandat ekspor benih harus sukses berbudidaya lobster dan bermitra dengan pembudidaya lokal. Syarat inipun telah dilanggar, dan menteri diduga mendapat laporan ABS dari staf yang telah ditunjuk. Mungkin karena terlalu percaya, ditambah kurang paham dan mengerti teknis dan akhirnya rekomendasi bisa dikeluarkan. Sejumlah kalangan menilai bahwa semangat dan kebijakan menteri Edy mendorong akuakultur atau budidaya perikanan sebagai salah satu pilar ekonomi patut dan layak diapresiasi. Salah satu upayanya adalah memprogramkan naiknya produksi udang dan nilai di tahun 2024 sebesar 250 persen yaitu dari 500 ribu ton di 2019 menjadi 1.270 ribu ton di akhir priode tugasnya. Sayang menteri Edy tersandung masalah tangkap tangan setelah satu tahun menjabat. . Tanggal 28 Desember tahun 2019, saya menulis artikel untung & rugi dua opsi berkaitan benih lobster apakah diekspor atau dilarang. Saran saya di dalam artikel tersebut sebaiknya dilarang, sambil dorong budidaya dan kalau perlu undang investor asing seperti Vietnam agar terjadi proses transformasi.Selain itu, kemampuan SDM kita mengawasi wilayah pesisir yang begitu luas, ditambah godaan yang tinggi terkait dengan nilai marjin besar dan diperparah dengan sikap mental dan komitmen yang rendah memperkuat alasan untuk tidak diekspor. Dan saat itu disarankan “ijab kabulkan atau nikahkan”saja kebijakan menteri Susi dan Edy yaitu larang ekspor benih lobster, kembangkan budidaya secara masif. Dari dua contoh yaitu teknologi supra intensif untuk budidaya udang, dan ekspor benih lobster, tersirat maupun tersurat sejumlah pesan moral antara lain: Pertama bahwa segala sesuatu serahkan pada ahlinya, bila tidak maka kita tinggal menunggu kehancuran dan kebangkrutan.Kedua, bahwa dalam melakukan tatakelola Negara , hendaknya selalu membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa. Mencatat apa yang dikerjakan, dan mengerjakan apa yang di catat. Dan ketiga, bangun kapasitas 5 K, dan budaya kerja 5 AS. 5 K yaitu Kompetensi, Komiitmen, Konsisten, Koneksitas dan Kecepatan. Dan 5 AS meliputi , kerja Cerdas, Keras, Mawas, Tuntas dan Ichlas. Terakhir ubah status Sumberdaya Maritim yang “Menggoda, namun Menghanyutkan” menjadi status Sumberdaya Maritim “Menggoda dan Mensejahterahkan”. SEMOGA






