BPBD Sulteng Diminta Perbaharui Data Penyintas

  • Whatsapp
TINJAU - Asisten Deputi Kedarurayan dan Manajemen Pascabencana Kemenko PMK, Nelwan Harahap saat melakukan Monev di Palu Sulteng, Rabu 23 Desember 2020. Foto: humas


PALU EKSPRES, PALU – Asisten Deputi Kedaruratan dan Manajemen Pascabencana Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Nelwan Harahap, melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pemerataan pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana di Sulteng Rabu 23 Desember 2020. Monev didahului rapat koordinasi (Rakor) bersama unsur Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi dan kabupaten/kota terdampak, kepala bidan rehab-rekon se Provinsi Sulteng dan Korem 132/Tdl di kantor Gubernur Sulteng.

Menurut salah satu pejabat ahli madya Monalisa Herawati R, rakor tersebut bertujuan mengidentifikasi permasalahan yang ditemui di lapangan, memantau langsung progress pemulihan dan menyerap masukan-masukan untuk ditelaah di pusat. Di antara poin yang dibahas lanjutnya ada 3 hal yang di-monev oleh Asdep yaitu seputar progress penyelesaian huntap di Kelurahan Duyu, pemulihan sektor-sektor kehidupan dan penanganan Covid-19.

Bacaan Lainnya

Setelah pertemuan, rombongan Asdep Kemenko PMK berkesempatan meninjau lokasi Huntap yang dibangun di Kelurahan Duyu. Dari hasil pengamatan dan dialog di lokasi, Asdep mengapresiasi pembangunan huntap oleh Kementerian PUPR yang telah tertata rapi dan kini tinggal membangun sejumlah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Lokasi hunian yang berada di ketinggian juga membuat kagum Asdep karena masyarakat bisa melihat pemandangan Kota Palu (city view) dari atas perbukitan. Begitu juga dengan ketersediaan air yang melimpah sehingga penghuni huntap tidak perlu khawatir kekurangan pasokan air bersih.

Terkait adanya permasalahan tumpang tindih data antara penyintas yang menerima relokasi (huntap) dan menerima stimulan, maka Asdep Nelwan meminta BPBD provinsi melakukan pembaharuan data kabupaten/kota guna menghindari duplikasi penerimaan oleh penyintas. Artinya kalau sudah bersedia direlokasi maka si penyintas tidak berhak menerima stimulan perbaikan rumah rusak dan begitu juga sebaliknya jika sudah dapat stimulan maka tidak berhak lagi direlokasi ke huntap.

“Anomali data ini yang harus dihindari, jangan sampai tertinggal,” pesannya mengingatkan saat melakukan peninjauan. Dari huntap Duyu, rombongan lalu mengunjungi Desa Bolupountu di Kabupaten Sigi untuk melakukan monev pemulihan sektor kehidupan dan sekaligus membagikan masker kepada warga. (humas)

Pos terkait