PALU EKSPRES, PALU– Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulteng merilis sejumlah data terkait buruknya pengelolaan sumber daya alam (SDA) di wilayah Sulteng. Serta peristiwa-peristiwa dan beberapa pembelajaran penting yang perlu menjadi perhatian para pihak.
Dalam rilis yang diterima media ini, WALHI Sulteng menyebut, paradigma pembangunan lebih mengedepankan investasi berimplikasi terhadap penyempitan wilayah kelola rakyat. Sebaliknya penguasaan ruang produksi oleh korporasi semakin meluas.
Hasil analisis spasial yang dilakukan WALHI Sulteng menunjukkan bahwa dari 6.552.672 hektar daratan Sulteng, penguasaan ruang didominasi korporasi pertambangan, perkebunan kelapa sawit. Peruntukan ruang produksi berbasis investasi ini terlihat jelas dalam peta pola ruang Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulteng yang telah disusun pemerintah provinsi yang akan ditetapkan menjadi Perda.
Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) ini tersebar di hampir seluruh Kabupaten di Sulteng.
Hingga tahun 2019 pemerintah telah menerbitkan 463 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total luas 1.889.664,54 hektar (39,07%) dari total luas wilayah daratan Sulteng.
Bahkan pemerintah berencana menetapkan beberapa wilayah di Kabupaten Morowali, Morowali Utara dan Kabupaten Banggai sebagai Kawasan industri prioritas pertambangan. Sementara itu penguasaan lahan sektor perkebunan didominasi oleh perusahaan perkebunan sawit berskala besar.
Dimana total luasan izin perkebunan sawit di Sulteng mencapai 722.637,99 hektar atau (11,14%) dari 53
korporasi perkebunan sawit yang beroperasi. Paradigma pembangunan berbasis investasi tidak saja melanggar nilai-nilai sosial tetapi juga menimbulkan paradoks dan inkonsistensi peruntukan ruang.
Hasil kajian spasial WALHI Sulteng menemukan fakta bahwa beberapa izin pertambangan dan perkebunan sawit berada dalam kawasan hutan dan kawasan konservasi.
Dari 4.067.377 ha kawasan hutan dan konservasi di Sulteng, terdapat 1.249.347 hektar konsesi pertambangan berada dalam kawasan hutan dan kawasan konservasi. Demikian pula halnya dengan perkebunan kelapa sawit terdapat 21.000 hektar berada di dalam kawasan hutan dan kawasan konservasi.