PALU EKSPRES, PALU– Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulteng merilis sejumlah data terkait buruknya pengelolaan sumber daya alam (SDA) di wilayah Sulteng. Serta peristiwa-peristiwa dan beberapa pembelajaran penting yang perlu menjadi perhatian para pihak.
Dalam rilis yang diterima media ini, WALHI Sulteng menyebut, paradigma pembangunan lebih mengedepankan investasi berimplikasi terhadap penyempitan wilayah kelola rakyat. Sebaliknya penguasaan ruang produksi oleh korporasi semakin meluas.
Hasil analisis spasial yang dilakukan WALHI Sulteng menunjukkan bahwa dari 6.552.672 hektar daratan Sulteng, penguasaan ruang didominasi korporasi pertambangan, perkebunan kelapa sawit. Peruntukan ruang produksi berbasis investasi ini terlihat jelas dalam peta pola ruang Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulteng yang telah disusun pemerintah provinsi yang akan ditetapkan menjadi Perda.
Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) ini tersebar di hampir seluruh Kabupaten di Sulteng.
Hingga tahun 2019 pemerintah telah menerbitkan 463 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total luas 1.889.664,54 hektar (39,07%) dari total luas wilayah daratan Sulteng.
Bahkan pemerintah berencana menetapkan beberapa wilayah di Kabupaten Morowali, Morowali Utara dan Kabupaten Banggai sebagai Kawasan industri prioritas pertambangan. Sementara itu penguasaan lahan sektor perkebunan didominasi oleh perusahaan perkebunan sawit berskala besar.
Dimana total luasan izin perkebunan sawit di Sulteng mencapai 722.637,99 hektar atau (11,14%) dari 53
korporasi perkebunan sawit yang beroperasi. Paradigma pembangunan berbasis investasi tidak saja melanggar nilai-nilai sosial tetapi juga menimbulkan paradoks dan inkonsistensi peruntukan ruang.
Hasil kajian spasial WALHI Sulteng menemukan fakta bahwa beberapa izin pertambangan dan perkebunan sawit berada dalam kawasan hutan dan kawasan konservasi.
Dari 4.067.377 ha kawasan hutan dan konservasi di Sulteng, terdapat 1.249.347 hektar konsesi pertambangan berada dalam kawasan hutan dan kawasan konservasi. Demikian pula halnya dengan perkebunan kelapa sawit terdapat 21.000 hektar berada di dalam kawasan hutan dan kawasan konservasi.
Selain kawasan tumpang tindih dengan kawasan hutan, wilayah izin usaha pertambangan dan perkebunan sawit yang diterbitkan pemerintah juga tumpang tindih dengan kawasan peruntukan permukiman, pertanian dan perkebunan masyarakat.
Total luas tumpang tindih izin pertambangan dan izin perkebunan sawit dengan areal peruntukan lainnya kurang lebih 340.991 hektar. Dengan demikian jumlah total luas areal izin pertambangan dan perkebunan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan, kawasan konservasi serta kawasan peruntukan lainnya diperkirakan 1.632.073 hektar. Selanjutnya kasus konflik agraria antara korporasi dengan masyarakat masih mewarnai perjalanan sepanjang tahun 2020.
Diantaranya konflik lahan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) dengan masyarakat Desa Peonea Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara. Somasi PT. Mamuang terhadap petani Kecamatan Rio Pakava Frans Hemsi yang memberi peringatan kepada Hemsi agar ia meninggalkan tanah seluas 50 hektar yang diklaim oleh PT. Mamuang.
Padahal lahan tersebut telah mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional pada tahun 2019 sebagai bukti alas hak kepemilikan atas tanah tersebut. Kasus kriminalisasi petani Ibu Samria (51) dan suaminya Pak Natu (60) yang diperkarakan PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS) atas tuduhan pengrusakan basecamp PT. KLS di Kecamatan Moilong Kabupaten Banggai.
Dugaan penyerobotan tanah warga Desa Siuna Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai oleh perusahaan tambang nikel PT. Prima Dharma Karsa. Konflik lahan warga dengan PT. Agro Nusa Abadi (ANA) yang melakukan penyerobotan tanah warga beberapa Kecamatan Petasia Timur seluas kurang lebih 700 hektar.
Kasus penolakan masyarakat Kecamatan Kulawi Selatan dan Kecamatan Pipikoro terhadap rencana pembangunan PLTA Salo Pebatua yang akan dibangun di wilayah tersebut. Penolakan masyarakat ditandai dengan adanya spanduk kalimat penolakan warga yang dibubuhi tanda tangan. Spanduk tersebut dipajang dibeberapa titik di Kecamatan Pipikoro dan Kulawi Selatan.
Kasus penolakan warga atas rencana PT. Poso Energi yang akan menambah cadangan pasokan energi listrik dengan melakukan pengerukan danau Poso di Kecamatan Pamona. Dimana sebelumnya PLTA Poso 2 dan PLTA Poso 1 telah dioperasikan PT Poso Energy. Kasus penolakan ribuan petani Kecamatan Tinombo Selatan terhadap aktifitas pertambangan PT. Trio Kencana yang menuntut Pemerintah Provinsi untuk mencabut izin usaha pertambangan perusahaan tersebut. Selain kasus konflik agraria dengan korporasi, di Kota Palu juga terjadi sengketa lahan yang berkaitan erat dengan sejumlah proyek rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa dan tsunami 28 September 2018. Kasus konflik lahan tersebut diantaranya
Kasus konflik lahan warga Kelurahan Talise Valangguni dengan Pemerintah Kota Palu.
Dimana lahan ini merupakan eks HGB yang akan dijadikan lahan hunian tetap oleh Pemerintah Kota Palu.
Kasus sengketa lahan warga di wilayah sempadan pantai Kota Palu dengan pemerintah. Dimana di lokasi tersebut sementara berjalan pembangunan tanggul Silebeta (tanggul penahan abrasi Teluk Palu).
Degradasi lingkungan juga terjadi di wilayah lingkar tambang. Banjir beruntun yang melanda Desa Dampala, Desa Lele dan Desa Siumbatu Kecamatan Bahodopi pada bulan Juni dan Juli 2020 merupakan potret kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh aktifitas pertambangan di Kecamatan Bahodopi.
Lemahnya penegakan hukum menjadi satu akar masalah kerusakan lingkungan hidup di Sulteng yang sampai saat ini masih menjadi problem utama pengelolaan sumber daya alam.
Pembiaran aktifitas pertambangan ilegal dan penangkapan pekerja tambang menunjukkan penegakan hukum yang tebang pilih. Demikian pula yang terjadi dengan kasus proyek pembangunan tanggul Silebeta (tanggul penahan abrasi) di wilayah sempadan pantai Teluk Palu yang sudah berjalan terlebih dahulu tanpa adanya dokumen amdal dan izin lingkungan. Hal yang sama juga terlihat dari tidak adanya penindakan hukum terhadap pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh pencemaran dari aktifitas pertambangan dan pabrik pengolahan nikel serta pabrik pengolahan kelapa sawit di berbagai wilayah di Sulawesi Tengah.
REKOMENDASI
Dari catatan-catatan di atas WALHI Sulawesi Tengah meminta kepada pemerintah, aparat penegak hukum dan Komnas HAM. Kepada pemerintah untuk mengutamakan fungsi pengendalian kebijakan tata ruang (RTRW) dalam penyusunan kebijakan RTRW Provinsi dan Kabupaten dalam rangka mewujudkan penataan ruang berbasis mitigasi bencana yang adil dan berkelanjutan.
Kepada pemerintah untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup pada wilayah-wilayah yang mengalami kerusakan lingkungan. Kepada pemerintah untuk menyelesaikan kasus konflik agraria yang berpihak pada
masyarakat sebagai korban konflik. Kepada Gubernur dan Walikota/Bupati terpilih untuk mengarusutamakan perlindungan lingkungan hidup dalam pembangunan dan melahirkan kebijakan pengelolaan sumber
daya alam yang demokratis, adil dan berkelanjutan.
Kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran hukum lingkungan tanpa diskriminatif dan tebang pilih. Kepada pemerintah untuk memastikan pemenuhan hak korban bencana Padagimo secara adil dan merata. Kepada aparat penegak hukum dan Komnas HAM untuk mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Sulteng. (mdi/palu ekspres)





