1,6 Juta Ha Lebih WIUP di Sulteng Tumpang Tindih Kawasan

  • Whatsapp
KAWASAN TNLL - Kawasan TNLL kini mulai dimasuki pelaku pertambangan rakyat. Foto: KIA/PE

Kasus konflik lahan warga Kelurahan Talise Valangguni dengan Pemerintah Kota Palu.
Dimana lahan ini merupakan eks HGB yang akan dijadikan lahan hunian tetap oleh Pemerintah Kota Palu.

Kasus sengketa lahan warga di wilayah sempadan pantai Kota Palu dengan pemerintah. Dimana di lokasi tersebut sementara berjalan pembangunan tanggul Silebeta (tanggul penahan abrasi Teluk Palu).

Degradasi lingkungan juga terjadi di wilayah lingkar tambang. Banjir beruntun yang melanda Desa Dampala, Desa Lele dan Desa Siumbatu Kecamatan Bahodopi pada bulan Juni dan Juli 2020 merupakan potret kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh aktifitas pertambangan di Kecamatan Bahodopi.
Lemahnya penegakan hukum menjadi satu akar masalah kerusakan lingkungan hidup di Sulteng yang sampai saat ini masih menjadi problem utama pengelolaan sumber daya alam.

Pembiaran aktifitas pertambangan ilegal dan penangkapan pekerja tambang menunjukkan penegakan hukum yang tebang pilih. Demikian pula yang terjadi dengan kasus proyek pembangunan tanggul Silebeta (tanggul penahan abrasi) di wilayah sempadan pantai Teluk Palu yang sudah berjalan terlebih dahulu tanpa adanya dokumen amdal dan izin lingkungan. Hal yang sama juga terlihat dari tidak adanya penindakan hukum terhadap pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh pencemaran dari aktifitas pertambangan dan pabrik pengolahan nikel serta pabrik pengolahan kelapa sawit di berbagai wilayah di Sulawesi Tengah.

REKOMENDASI

Dari catatan-catatan di atas WALHI Sulawesi Tengah meminta kepada pemerintah, aparat penegak hukum dan Komnas HAM. Kepada pemerintah untuk mengutamakan fungsi pengendalian kebijakan tata ruang (RTRW) dalam penyusunan kebijakan RTRW Provinsi dan Kabupaten dalam rangka mewujudkan penataan ruang berbasis mitigasi bencana yang adil dan berkelanjutan.

Kepada pemerintah untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup pada wilayah-wilayah yang mengalami kerusakan lingkungan. Kepada pemerintah untuk menyelesaikan kasus konflik agraria yang berpihak pada
masyarakat sebagai korban konflik. Kepada Gubernur dan Walikota/Bupati terpilih untuk mengarusutamakan perlindungan lingkungan hidup dalam pembangunan dan melahirkan kebijakan pengelolaan sumber
daya alam yang demokratis, adil dan berkelanjutan.

Pos terkait