Nasib Pendidikan di Kota Palu Tahun 2021?

  • Whatsapp
Komunitas Mahasiswa Bidang Komunikasi dan Penyiaran Islam Kota Palu. Foto: Istimewa

Oleh Kelompok Mahasiswa Bidang Komunikasi dan Penyiaran Islam Kota Palu

JIKA menyimak latar belakang alasannya sehingga pemerintah melakukan tindakan sosial distancing, menyarankan agar menghindari kerumunan, melakukan lock down, serta menyarankan agar proses pembelajaran harus dilakukan via online, karena Covid-19 telah menyebar hampir di seluruh daerah di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Cikal bakal pandemi ini pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok, pada Desember 2019. Virus ini ditransmisikan melalui droplet (percikan air liur) yang dihasilkan saat orang yang terinfeksi batuk, bersin, atau mengembuskan nafas. Droplet ini terlalu berat dan tidak bisa bertahan di udara, sehingga dengan cepat jatuh dan menempel pada lantai atau permukaan lainnya.

Dalam tempo yang tergolong singkat, virus ini menyebar ke berbagai daerah lainnya di Tiongkok, kemudian menyebar ke negara-negara lain. Setelah hampir 2 bulan menjadi wabah, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tanggal 30 Januari 2020 pun menyatakan darurat global terhadap virus corona. Pada saat itu, Covid-19 sudah menyebar luas ke banyak negara termasuk Indonesia.

Dikutip dari CNN.Indonesia.com. Di Indonesia, kasus pertama Covid-19 terkonfirmasi pada 2 Maret 2020. Hanya dalam tempo 8 hari, yakni pada tanggal 10 April 2020, penyebarannya telah meluas di 34 provinsi di Indonesia.

Sebagai upaya mengatasi hal tersebut pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus (Covid-19), ditetapkan pada 31 Maret 2020. Akibatnya, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

Kebijakan tersebut tentu juga berpengaruh dalam sektor ekonomi, politik serta menghambat proses belajar mengajar. Dengan dikeluarkannya kebijakan pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga mengeluarkan Surat Edaran RI No 40 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi.

Sejak Maret hingga Desember 2020, proses pembelajaran di Indonesia masih dilakukan melalui online dan rencananya Kemendikbud akan segera membuka kembali sekolah maupun kampus di awal tahun 2021.

Pos terkait