Senin, 6 April 2026
Daerah  

Prosesi Perkawinan Abaikan Prokes, Satgas Covid-19 Buol dan Kemenag Bahas Solusinya

Wakil Bupati Buol Abdullah Batalipu selaku ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Buol mempin rapat mengenai Prokes untuk mencegah penyebaran virus Corona, Rabu (6/1/2021), di aula lantai II Kantor Bupati Buol. Foto: Kiriman Nur Khairi/Kemenag Buol

JURNALISME WARGA

Oleh: Nurkhairi, S.Ag., M.S.I


PALU EKSPRES, BUOL– Pemerintah Daerah Kabupaten Buol (Pemkab) melalui SATGAS Covid-19 melakukan rapat bersama FORKOMPINDA dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Buol, Selasa (5/1/2021) di Aula Lantai II Kantor Bupati Buol. Rapat tersebut membahas dua agenda utama, Pemberlakuan Protokol Kesehatan secara ketat pada prosesi perkawinan dan aktivitas di rumah ibadah.
Pihak Kemenag dihadiri langsung oleh Seksi Bimas Islam, seluruh Kepala KUA, dan Ketua Kelompok Kerja Penyuluh (POKJALUH) se-Kabupaten Buol, sebagai tindaklanjut dari SATGAS Covid-19 Kabupaten Buol.
Ketua SATGAS Covid-19 Kabupaten Buol, H. Abdulah Batalipu, SE., M.Si selaku pimpinan rapat menyampaikan kegalauannya menyaksikan prosesi perkawinan di Kabupaten Buol yang umumnya mengabaikan protokol kesehatan (Prokes). Selain terjadi kerumunan masa yang abai terhadap jaga jarak, juga tidak lagi memakai masker.
Demikian pula kegiatan ibadah maupun keagamaan yang dilaksanakan di tempat-tempat ibadah. “Kondisi seperti ini jika dibiarkan memiliki potensi yang sangat besar bagi terjadinya penyebaran Covid-19,” kata Abdullah.
Ketua SATGAS Covid-19 yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Buol ini menaruh harapan besar, kiranya rapat yang dilaksanakan ini dapat memberikan solusi terhadap dua persoalan dimaksud.
Harapan yang sama juga disampaikan oleh Kapolres Buol dan Perwira Penghubung 1305 Buol Tolitoli.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Buol, Nurkhairi, S.Ag., M.S.I, saat diminta untuk memberikan masukan, terlebih dahulu menyampaikan beberapa informasi berkaitan pelaksanaan perkawinan yang dilakukan oleh Kepala KUA atau Penghulu di Kabupaten Buol selama masa pandemi.

Rapat membahas dua agenda utama, Pemberlakuan Protokol Kesehatan secara ketat pada prosesi perkawinan dan aktivitas di rumah ibadah. Foto: Kiriman Nurkhairi/Kemenag Buol


Pelaksanaan perkawinan mengacu pada Edaran Menteri Agama RI Nomor: P-006/DJ/.III/Hk.00.7/06/2020, tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid, tertanggal, 10 Juni 2020. Dalam edaran tersebut mengatur secara jelas dan tegas penerapan prokes, meliputi: tempat pelaksanaan, jumlah orang yang hadir, dan penggunaan alat pelindung diri.
Lebih lanjut Nurkhairi menegaskan, bahwa kewenangan KUA dalam perkawinan hanya pada prosesi akad nikah. “KUA tidak memiliki kewenangan mengatur prosesi resepsi perkawinan,” ujarnya.
Hal itu katanya, dibuktikan dengan surat izin melaksanakan resepsi perkawinan diajukan kepada Lurah/Kepala Desa dan Polsek setempat, bukan kepada KUA.
Namun pada prinsipnya, menurut Nurkhairi, Kantor Kemenag bersedia menaati dan turut menyosialisasikan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemda berkaitan dengan upaya pemberlakuan prokes secara ketat dalam prosesi perkawinan dan kegiatan di rumah ibadah. Sekaligus menjadikan peraturan atau edaran yang dikeluarkan oleh Pemda sebagai payung hukum dalam melaksanakan tugas di lapangan.
“Sejatinya Kemenag di tingkat kabupaten adalah mitra Pemda,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nurkhairi mengusulkan, selama pandemi masih berlangsung idealnya setiap calon pengantin yang menyampaikan kehendak pernikahan ke KUA dilengkapi dengan Surat Izin dari SATGAS Covid-19.
Usulan tersebut diamini oleh Wakil Bupati Buol selaku Ketua SATGAS Covid-19 di Bumi Pogogul.
Di akhir penyampaiannya, Nurkhairi tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Pemda yang berkenan mengundang seluruh Kepala KUA dan Ketua POKJALUH se- Kabupaten Buol untuk rapat bersama SATGAS Covid-19 dan FORKOMPINDA dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Buol.
Selama rapat berlangsung, beberapa saran juga disampaikan oleh peserta rapat, di antaranya dari Ketua MUI Buol, beberapa kepala KUA, Kadis Kesehatan, Camat Biau, Kapolsek Biau, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan.
Sebelum menutup rapat, Wakil Bupati Buol menunjuk Tim untuk segera merumuskan hasil rapat yang nantinya akan dijadikan sebagai Surat Keputusan atau Surat Edaran Bupati Buol tentang penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam prosesi perkawinan dan kegiatan di rumah ibadah.
Di penghujung acara, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Buol menyerahkan print out Edaran Menteri Agama Nomor: P-006/DJ/.III/Hk.00.7/06/2020, tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid kepada Wakil Bupati Buol sebagai Ketua SATGAS Covid-19, dengan harapan dapat dijadikan sebagai bahan rujukan dalam pembuatan Surat Keputusan atau Surat Edaran Bupati Buol. ***

Penulis adalah Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buol