Oleh Muhammad Fikri Ali ( PNS di KPP Pratama Palu)
BERDASARKAN laporan berjudul Statistik Indonesia 2020 dari Badan Pusat Statistik (BPS), persentase masyarakat di Indonesia yang memiliki pekerjaan sebagai karyawan ialah 40,8%. Pajak penghasilan pasal 21 atau lebih lazim disebut dengan PPh 21, tentu sering kita dengar bagi yang memiliki pekerjaan sebagai karyawan. Sehingga, mereka yang bekerja sebagai karyawan dapat berbangga diri karena telah turut membangun bangsa ini dengan pajak yang telah mereka bayarkan apabila penghasilan mereka melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Namun, premis di atas memunculkan pertanyaan menarik, apakah mereka yang tidak memiliki pekerjaan sebagai karyawan tidak dapat berbangga diri karena telah turut membangun bangsa ini dengan pajak yang telah mereka bayarkan? Tentu, pertanyaan ini perlu ditarik lingkupnya lebih dasar lagi, yaitu, apa itu pajak? Apa saja jenis pajak yang berlaku di Indonesia? Pajak apa yang sekiranya semua golongan masyarakat pernah membayarnya? Harapannya dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan ini dapat menjawab pertanyaan utama di atas.
Pajak, khususnya bagi mereka yang pernah beririsan dengan sejarah masa sebelum kemerdekaan hingga awal kemerdekaan, memiliki konotasi yang cukup buruk. Erat dikaitkan dengan upeti. Padahal upeti dan pajak sendiri memiliki arti yang berbeda. Menurut KBBI, upeti adalah uang dan sebagainya yang diberikan (diantarkan) kepada seorang pejabat dan sebagainya dengan maksud menyuap. Sedangkan pajak, menurut KBBI juga, adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya. Untuk lebih spesifik dan sesuai dengan konteks di awal maka dengan menggunakan acuan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 1 ayat 1 yaitu pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.