PALU EKSPRES, TOLITOLI – Tim penyidik Polres Tolitoli mulai melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait kasus dugaan pelanggaran pengerjaan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tolitoli yang cair 100 persen namun tak punya prodak.
Kedua orang pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Kabupaten Tolitoli diperiksa penyidik mulai pekan kemarin dalam kaitannya sebagai pejabat yang berwenang, sehingga proyek RTRW tersebut telah dikerjakan pihak rekanan PT Bennata Jasindo senilai Rp1,2 Miliar tahun 2019.
“PPK dan PPTK selaku pejabat yang berwenang mengenai RTRW yang bermasalah itu kita sudah periksa sejak pekan kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Tolitoli, Iptu Rijal, SH yang dihubungi media ini, Jumat (8/01/2021).
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan terhadap keduanya sekaitan proyek kertas tersebut, sebagai upaya pendalaman yang sah dalam hal pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) fakta-fakta yang relevan dengan dugaan penyimpangan.
“Untuk sementara kita masih melakukan Pulbaket makanya kita mulainya dari pemeriksaan terhadap PPK dan PPTK,” tegasnya.
Sementara, Ketua DPD Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Kabupaten Tolitoli, Hendri Lamo SE, mengapresiasi langka penyidik Polres Tolitoli pada penyingkapan dugaan korupsi proyek kertas Rp1,2 Miliar yang bermasalah, dikarenakan hampir dua tahun lamanya revisi RTRW Tolitoli itu tak punya kejelasan prodak.
” Anggaran RTWR itu totalnya Rp1,2 M dengan rincian Rp700 juta untuk kajian akdemis, Rp500 juta untuk kajian lingkungan hidup strategis,” sebut Hendri.
Ia selaku ketua GIAK di Tolitoli mengaku akan terus mengawal kasus dugaan korupsi RTRW yang sedang ditangani penyidik Polres Tolitoli. Bahkan, jika diperlukan ia bersedia memberikan informasi soal masalah kenapa proyek kertas tersebut mandek dan belum mendapat persetujuan substansi dari kementerian ATR/BPN pusat.
” Ada dugaan, Peta hasil kajian lungkungan hidup strategis yang mereka kerjakan dengan melibatkan para ahli itu fiktif alias fotocopy, karena sampai hari ini ditolak oleh kementerian ATR/BPN,” tandasnya.
Alasannya, dari delapan orang tenaga ahli yang terlibat dalam proyek kertas tersebut ternyata hanya satu orang yang aktif. Sementara, tujuh orang lainnya hanya mereka yang tinggal di Tolitoli, malah diantara mereka ada yang dosen, belum tentu memiliki sertifikat ahli.
“Buktinya waktu rapat Pansus di DPRD tahun 2019, hanya satu orang yang hadir dan tidak bisa menjawab pertanyaan yang dilontarkan ketua Pansus DPRD lalu,” jelas Hendri Lamo.
Menurut ketua GIAK Tolitoli itu, data kajian naskah akademik yang ditetapkan pihak tenaga konsultan oleh pihak perusahaan yang mengerjakan proyek kertas tersebut tidak sesuai dengan kondisi daerah Kabupaten Tolitoli. Dan, hal ini telah dibenarkan mantan ketua Pansus DPRD periode lalu, Irban Dg Silasa.
” Naska akademik RTRW yang mereka buat tidak konek, artinya bisa diduga hanya fotocopy dengan RTRW daerah lain, karena luas hutan dalam naskah mereka tidak konek dengan UPT kehutanan Gunung Dako Tolitoli,” urainya.
Ironisnya lagi, para ahli selaku peneliti yang dimintai penjelasan di tingkat Pansus DPRD tidak bisa menjelaskan secara detil soal titik daerah yang mereka ubah. Misalnya, daerah permukiman, industri, pertanian, tambang, pariwisata hingga lainnya.
” Bisa jadi ini semua yang menjadi penyebab RTRW itu ditolak dan beralasan masih mau rapat lagi dengan pihak kementerian ATR/BPN untuk persetujuan substansi,” imbunya. (ram/palu ekspres)






