Sanksi di Tempat, 745 Warga Palu Melanggar Prokes Covid-19

  • Whatsapp
SANKSI - Warga yang terjaring razia masker langsung diberi sanksi menyapu jalanan, Kamis 14 Januari 2021. Foto: Hamdi Anwar/PE


PALU EKSPRES, PALU – Tim terpadu operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 Kota Palu kembali melaksanakan razia masker, Kamis 15 Januari 2021. Operasi digelar di ruas Jalan Hasanudin Palu. Tim terpadu turun dengan formasi lengkap. Satpol PP, Kepolisan, TNI dan Dinas Perhubungan Palu.

Kali ini tim berhasil menjaring sebanyak 38 warga tidak mengenakan masker saat berkendara. Seluruhnya langsung didata dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali berkendara tanpa masker.
Setelah itu warga yang terjaring razia langsung diberi sanksi. Tim memberi dua pilihan sanksi. Pertama menyapu jalanan selama 15 menit. Kedua membeli 5 lembar masker. Bagi yang telah membeli masker, tidak lagi diberi sanksi menyapu. Demikian sebaliknya.

Bacaan Lainnya

Dari 38 warga yang terjaring, 25 diantaranya langsung memilih sanksi membeli masker. Sedangkan 13 lainnya memilih menyapu jalan. Khsusus sanksi masker, tim terpadu menerapkan sistem denda. Yakni dari 5 lembar makser yang dibeli seharga Rp20ribu, hanya 1 lembar yang diambil untuk segera dikenakan. Sedangkan 4 lembar lainnya langsung diserahkan kembali kepada tim sebagai denda atas pelanggaran.

Masker yang terkumpul dari denda itu selanjutnya kembalj dibagikan kepada masyarakat. Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Kantor Satpol PP Palu, Irvan S Sos menjelaskan, terhadap seluruh warga yang telah terdata pernah terjaring razia masker tersebut telah menandatangani surat pernyataan.

“Jadi diharapkan tidak lagi mengulangi pelanggaran yang sama,”katanya. Sementara bagi pelaku usaha yang terbukti tidak mengindahkan teguran tertulis kata dia, bisa mendapat sanksi berat hingga penutupan tempat usaha. Namun saat teguran ke 2 disampaikan, pelaku usaha sudah wajib membayar denda dengan membeli sebanyak 50 lembar masker.

“Pelaku usaha yang sudah mendapat 2 kali teguran tertulis untuk menyiapkan perangkat Prokes, maka yang ke 3 kalinya sudah langsung diberi sanksi penutupan tempat usaha,”jelasnya. Dia menambahkan, pelaksanaan operasi yustisi untuk perorangan sepanjang Januari tahun 2021 telah digelar 3 kali disejumlah ruas jalan. Dimana tim berhasil menjaring sebanyak 95 warga yang tidak mengenakan masker saat beraktifitas. Sementara operasi yang dilakukan sepanjang Oktober, November dan Desember 2020, tim berhasil menjaring sebanyak 640 warga yang kedapatan tidak mengenakan masker. (mdi/palu ekspres)

Pos terkait