PALU EKSPRES, PALU – Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS ADI) Kota Palu mendesak agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng dicopot dari jabatannya. Desakan ini diserukan dalam aksi unjuk rasa yang digelar, Rabu (3/2/2021) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.
Pasalnya, Kejati Sulteng hingga saat ini tidak mampu menyelesaikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran hutang jembatan IV Palu yang hampir dua tahun berlalu sejak dimulai. Mastang, koordinator lapangan menyampaikan, keseriusan pihak Kejati Sulteng dalam menangani kasus tersebut perlu dipertanyakan. Bahkan Kejati Sulteng terlihat seperti tanpa taring (ompong). Pasalnya, kasus ini sudah berjalan lebih dari dua tahun lamanya,
Untuk diketahui, Agustus 2020 silam, Kejati Sulteng telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut. Masing masing berinisial ID dan S dari birokrat Pemkot Palu serta NMR dari PT. Global Daya Manunggal (GDM), Kejati kala itu mengumumkan telah menemukan alat bukti yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi secara bersama-sama demagn melakukan duplikasi pembayaran terhadap item pekerjaan tambahan senilai Rp1,7 miliar dan pembayaran penyesuaian harga eskalasi secara tidak sah tanpa review dari APIP seperti BPKP senilai Rp12 miliar.
Pembayaran yang seharusnya dilakukan pada tahun 2007 sehingga merugikan Keuangan negara sekitar Rp14,5Miliar lebih.
Proses persetujuan pembayaran sebelumnya telah dimintakan persetujuan ke DPRD Kota Palu 3 minggu pascabencana tahun 2018 silam. Dimana kondisi Sulteng pada saat itu masih dalam tanggap darurat bencana, melalii rapat rapat Banggar yang tidak procedural dan terindikasi adanya suap menyuap atau gratifikasi dalam proses pembahasan tersebut.
“Bahkan terbukti, sudah ada salah seorang anggota dewan yang telah mengembalikan uang sebesar Rp50 juta yang diduga bagian dari upaya suap/gratifikasi agar pihak DPRD Kota Palu menyetujui pembayaran tersebut,” kata Mastang dalam orasinya.
Selain itu, adanya keterangan dari mantan Wali kota Palu Rusdi Mastura dan mantan Ketua DPRD Kota Palu Ikbal Andi Magga yang pernah diiming-imingi sejumlah uang untuk meloloskan pembayaran hutang tersebut ikut menjadi dugaan kuat adanya tindakan korupsi yang dilakukan secara berjamaah.