PALU EKSPRES, PALU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Palu berinovasi membuat pelayanan dengan standar Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran Covid-19. Yakni dengan membuka loket pelayanan di Kantor POS.
Sekaitan ini Dukcapil Palu telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kantor POS Cabang Palu.
Kepala Dinas Dukcapil Palu, Rosida Thalib mengemukakan, teknis kerjasama dilakukan dalam hal pengiriman berkas persyaratan atas permohonan dokumen kependudukan. Masyarakat yang sebelumnya telah mendaftar melalui sistem online, bisa mengirimkan berkasnya ke Kantor Dukcapil Palu melalui jasa pengiriman POS.
“Layanannya, pengiriman sampai pengambilan berkas,” jelas Rosida. Hal ini menurut Rosida, merupakan salah satu upaya pelayanan untuk menyesuaikan Prokes. Meminimalisir pelayanan tatap muka sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19. Meski begitu, dalam pelayanan ini kantor POS membebani jasa pengirimannya dengan sejumlah biaya. Namun terbilang cukup terjangkau yakni Rp11.500 per transaksi.
“Masyarakat membayar biaya administrasi ke kantor POS. Bukan ke kami di Dinas Dukcapil,” jelasnya lagi.
Jasa pengiriman berkas ini lanjut Rosida, berlaku untuk semua jenis dokumen kependudukan. Mulai dari akta kelahiran, kematian, kartu keluarga dan KTP. “Namun untuk KTP masyarakat tetap melakukan perekaman data di pelayanan Dinas Dukcapil. Atau kantor kecamatan,”pungkasnya. (mdi/palu ekspres)