Pejabat Untad Diminta Ikut Bertanggung Jawab Soal Jebolnya IT

  • Whatsapp
Djamaluddin Mariadjang. Foto: Istimewa

PALU EKSPRES, PALU –  Sejumlah akademisi Universitas Tadulako (Untad) bereaksi keras menyusul beredarnya opini “tak bernama dan beralamat” yang terkesan membela penjahat pembobol jaringan IT di kampus kenamaan di Sulteng yang terungkap sebulan lalu. 

Djamaluddin Mariajang, Dosen Ilmu Sosial dan Politik Untad menduga ada yang salah dalam pengambilan kebijakan dalam pengadaan perangkat IT di Untad. Kejahatan peretasan jaringan IT itu adalah kejahatan luar biasa, yang semestinya ada pihak kampus yang bertanggung jawab secara hukum sebab diberi kewenangan sebagai pejabat kampus. 

Bacaan Lainnya

“Dibalik kebijakan itu ada kewenangan yang melekat pada pejabat yang diberi amanah oleh negara dan rakyat,” tulisnya dalam WA yang dikirim ke Palu Ekspres kemarin.

Menurut Djamaluddin, kesalahan kebijakan oleh karena lemahnya pertimbangan evaluatif terhadap efektifitas dan efesiensi perencanaan dan pelaksanaan suatu program dapat menimbulkan kesewenang wenangan. “Justru ini dianggap melanggar aturan. Karena itulah kesalahan kebijakan itu harus dipertanggung jawabkan oleh mereka yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan,” tandasnya.

Bayangkan kata dia, bagaimana pembiayaan IT yang menggunakan dana negara dan warga kampus itu kemudian menjadi tak berdaya di hadapan peretas. “Ada mahasiswa yang bekerja menjadi buruh kasar demi untuk membayar uang kuliah, namun dananya digunakan untuk proyek yang tak bisa diandalkan,” ujarnya kepada PE. 

“Jadi, persoalan kebijakan yang menjadi salah satu sisi gelap permasalahan IT Untad yang perlu mendapat perhatian kita secara serius,” tandasnya.

Fadly Y Tantu, Dosen Fakultas Ekonomi Untad menegaskan bahwa kasus peretasan yang terjadi di Untad dan kejahatan dunia maya tidak boleh ditolerir dan dianggap hal yang biasa. 

Kelak kata dia akan melahirkan kejahatan yang lebih besar, seperti pencurian identitas, penipuan elektronik, pencurian kekayaan intelektual, hingga serangan infrastruktur strategis nasional.

 “Peretas ilegal adalah kejahatan yang dapat berdampak luas dan melahirkan kejahatan seperti pencurian, penipuan, dan aktivitas teroris.  Itulah kenapa di Amerika Serikat, Peretas dapat dihukum lebih dari 20 tahun, ini menunjukkan bahwa peretas masuk dalam kejahatan luarbiasa,” tulis Fadly.

Pos terkait