Tahun Ini, Dishub Palu Target Retribusi Parkir Rp1,7 M

  • Whatsapp
M Daniel. Foto: Hamdi Anwar/PE

PALU EKSPRES, PALU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu tahun 2021 ini menargetkan pendapatan daerah dari retribusi parkir sebesar Rp1,7 miliar lebih. Kepala Dishub Kota Palu melalui Kepala Seksi Lalu Lintas, M Daniel menjelaskan, untuk kepentingan itu pihaknya menetapkan 255 titik penarikan retribusi yang tersebar di Kota Palu.

Sedangkan jumlah Juru Parkir (Jukir) yang terdaftar secara resmi pada Dishub Palu sampai dengan Januari tahun 2021 sebanyak 762 Jukir. Para jukir tersebut ditempatkan untuk menagih retribusi pada titik parkir yang telah ditetapkan. “Jukir ini terdaftar resmi di Dinas Perhubungan Kota Palu,”kata M Daniel yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/2/2021).

Bacaan Lainnya

Daniel mengatakan, Jukir penarik retribusi tersebut tidak mendapat gaji tetap atau honor dari Dishub Palu. Sebagai gantinya, Dishub Palu menerapkan sistem bagi hasil dari pemasukan parkir yang mereka jaga setiap hari. Dishub memberi kebebasan untuk mengambil uang parkir yang terkumpul. Namun setelah Jukir memenuhi target penerimaan dalam sehari yang telah ditetapkan.

“Misalnya kita target satu juru parkir dalam sehari Rp100 ribu. Kalau sudah penuhi target itu, maka selebihnya uang parkir yang ditarik itu bisa mereka ambil sendiri,” papar Daniel. Selain itu sebut Daniel, seluruh Jukir di bawah Dishub Palu juga telah didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan. Hal ini sebagai jaminan agar Jukir bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan saat bekerja.

“Iuran bulanan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan para Jukir itu dibayarkan Pemerintah Kota Palu,” ujarnya. Dia menambahkan, saat bertugas, para Jukir di Palu juga dibekali dengan ID Card dan rompi. Pihaknya pun mendorong agar para Jukir ini bisa mengedepankan sikap sopan santun saat melakukan penagihan.

“Karcis, ID card dan rompi tersebut sebagai tanda bahwa mereka itu juru parkir resmi dan tidak ilegal,”jelasnya lagi. Masih menurut Daniel, pada tahun 2020, Dishub Palu juga menargetkan retribusi parkir sebesar Rp1,7 miliar lebih. Namun sampai dengan akhir tahun hanya bisa terealisasi sebesar Rp797,5 juta.

Pos terkait