PALU EKSPRES, PALU– Penghentian pos kesehatan pemeriksaan Covid-19 di Kota Palu resmi berlaku Senin 1 Maret 2021. Sekaitan dengan dicabutnya kebijakan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu kini memperkuat operasi yustisi penegakan hukum dan penerapan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk kepentingan itu Pemkot Palu langsung memperkuat tim operasi yustisi dengan menambah jumlah personil.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kota Palu, Trisno Junianto mengatakan, saat ini jumlah personel tim yustisi hanya sebanyak 24 orang. Yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, Dishub dan unsur lainnya. “Namun ke depan kita tambah lagi, misalnya TNI 20 orang, Polri dan seterusnya sehingga jumlahnya sekitar 100 personel,” bebernya.
Tim justisi menurut Trisno nantinya akan terbagi empat. Tiga tim yang akan beroperasi di wilayah tertentu dan satu tim patroli.
Dia menjelaskan, pembagian wilayah tim tersebut, yakni Tim 1 di Kecamatan Palu Barat dan Ulujadi, Tim 2 di wilayah Kecamatan Palu Timur dan Mantikulore dan Tim 3 di Palu Selatan dan Tatanga.
“Sedangkan yang 1 tim lainnya bertugas untuk membubarkan jika ada kegiatan yang dianggap telah melanggar prokes atau ada laporan dari Satgas Covid kelurahan atau kecamatan setempat,” kata Trisno. Terkait anggaran, kata dia, yang ada sebelumnya di pos perbatasan masih cukup jika dialihkan ke tim justisi. “Teknisnya 3 Tim ini akan turun secara serempak di wilayah masing-masing. Sementara 1 tim lainnya akan stand by sejak pagi hingga malam untuk menindaklanjuti jika ada laporan tim dan langsung bergerak,” pungkasnya. (mdi/palu ekspres)