PALU EKSPRES, PALU– Presiden Joko Widodo menganulir pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 khususnya menyangkut investasi industri minuman keras (miras). Langkah tersebut diambil Presiden Jokowi menyusul pro kontra dari masyarakat khususnya dari kalangan pemuka agama dan pengamat sosial budaya, terkait terbitnya Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut.
Kebijakan Presiden Jokowi yang menganulir Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja itu, diapresiasi oleh Direktur LBH KAI Pusat, Riswanto Lasdin.
“Konteks yang perlu diapresiasi adalah Presiden Jokowi mendengar dan mempertimbangkan berbagai masukan dari stakeholder,” kata Riswanto melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (3/3/2021).
Memang segala kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah saat ini kata Riswanto, semata-mata ingin memudahkan investasi namun menuai pro dan kontra di masyarakat. Sebab, kebijakan untuk kemudahan berinvestasi dan meningkatkan pendapatan masyarakat, secara tidak langsung dapat meningkatkan serta mendorong aktivitas ekonomi. Apalagi kondisi pandemi saat ini telah membuat kelesuan sektor ekonomi masyarakat. Akan tetapi, apapun kebijakan itu, namun tetap memperhatikan sektor sosial bidaya masyarakat, lebih-lebih pada aspek moral dan agama.
“Negara kita memang bukan negara Islam, tapi negara Pancasila, sehingga pandangan semua agama harus dihormati. Selain itu regulasi yang mengikat bagi setiap warga negara harus mempertimbangkan segala aspek tradisi dan hukum yang berkembang dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya. (***/bid/palu ekspres)