PALU EKSPRES, PALU – BPJS Kesehatan Cabang Palu juga telah melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap dutanya. Penyuntikan vaksin dosis pertama digelar Selasa 2 Maret hingga Rabu 3 Maret 2021 di Puskesmas Birobuli. Sebagai salahsatu badan pelayanan publik, duta BPJS Kesehatan diberikan Vaksinasi Covid-19 untuk melindungi para Duta BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS
Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan bagi seluruh Duta BPJS Kesehatan secara bertahap. Sebanyak 25 orang Duta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palu yang telah divaksinasi dari total jumlah pegawai sebanyak 59 orang. Beberapa pegawai yang memiliki riwayat positif Covid-19, ditunda pemberian vaksinasinya hingga 3 bulan terakhir sejak dinyatakan sembuh.
Terdapat juga beberapa pegawai yang sedang hamil sehingga belum dapat diberikan vaksin. Pemberian vaksin tersebut diharapkan dapat melindungi para Duta BPJS Kesehatan dalam menjalankan tugas selama memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS di lapangan.
Vaksin bagi duta BPJS kesehatan sebelumnya dilakukan jajaran Kantor Pusat BPJS di Jakarta Rabu 3 Maret 2021. Ini sebagai penerima vaksin Covid-19 tahap kedua. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan, pemberian vaksin tersebut diharapkan dapat melindungi para Duta BPJS Kesehatan dalam menjalankan tugasnya selama memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS di lapangan.
“Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan bagi seluruh Duta BPJS Kesehatan secara bertahap. Sekarang, vaksinasi dilakukan kepada Duta BPJS Kesehatan Kantor Pusat dan wilayah DKI Jakarta sebanyak 1.569 orang. Kami upayakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis pertama bagi Duta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia selesai dalam bulan ini,” ujar Ali Ghufron usai menjalani vaksinasi Covid-19 di BPJS Kesehatan Kantor Pusat, Rabu (3/3/2021).
Sebelum divaksinasi, Duta BPJS Kesehatan terlebih dulu melakukan pengecekan data diri pada website pedulilindungi.id untuk memastikan namanya terdaftar sebagai penerima vaksin. Adapun pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan ditunda bagi peserta vaksinasi yang memiliki riwayat positif Covid-19 dalam tiga bulan terakhir sejak dikatakan sembuh, memiliki kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir.