Jumat, 15 Mei 2026
Opini  

Memahami Urgensi Kenaikan Undang-Undang (UU) Bea Meterai

Muhammad Fikri Ali. Foto: Istimewa

Oleh Muhammad Fikri Ali*

TERHITUNG  dua  bulan  lebih semenjak UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dijalankan. Dalam Pasal 28 dan 32 di UU tersebut, menyiratkan bahwa per 1 Januari 2021 adalah masa transisi yang akan berjalan selama satu tahun.

Pada tahun lalu ketika UU tersebut masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), ada satu fraksi di DPR yang mempertanyakan urgensi dari kenaikan tarif Bea Meterai (sumber : www.dpr.go.id). Fraksi tersebut berpendapat bahwa kenaikan bea meterai berpotensi semakin melemahkan daya beli masyarakat dan menjadi beban baru bagi perekonomian, terutama pada tahun 2020 kondisi masyarakat Indonesia mengalami kelesuan akibat pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, dalam tulisan ini Penulis akan mencoba memaparkan urgensi mengapa sebaiknya tarif Bea Meterai dinaikkan.

Berita-berita yang bermunculan ketika Penulis mengetikkan frasa “Alasan Bea Meterai naik” pada mesin pencari adalah Ibu Sri Mulyani Indrawati (SMI), selaku Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Maju, mengatakan bahwasanya Pendapatan Domestik Bruto (PDB) per kapita pada tahun 2000 jika dibandingkan dengan 2017 telah naik hampir delapan kali lipat, namun tarif Bea Meterai tetap stagnan. Tak elak, pembaca berita akan mengernyitkan dahi, mengapa perbandingan yang digunakan adalah 2000 dengan 2017? Ibarat membandingkan keadaan seseorang yang baru lahir dengan siswa SMA kelas 12. Tentu ada perbedaan signifikan yang terlihat. Namun, ketika kita membicarakan kejadian tentang ekonomi, maka hal tersebut sah-sah saja selama diketahui alasannya.

Seperti yang diketahui bersama, pada Pasal 2 UU 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai menyatakan bahwa terdapat dua tarif, yaitu Rp500,00 dan Rp1.000,00. Adapun di Pasal 3 UU yang sama menyatakan bahwa tarif tersebut dapat dinaikkan oleh pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) dengan pengali maksimal adalah enam. Seiring dengan berjalannya waktu, ada PP No. 7 Tahun 1995 yang menaikkannya menjadi Rp1.000,00 dan Rp2.000,00. Hingga pada tahun 2000 ada PP No. 24 Tahun 2000 yang menggunakan pengali maksimal sehingga tarif meterai menjadi Rp3.000,00 dan Rp6.000,00. Alhasil, Ibu SMI menggunakan tahun di mana beleid terbaru diterbitkan, yaitu tahun 2000, sebagai tahun data pembanding.

Penggunaan variabel PDB per kapita sebagai indikator pembanding tentu juga tidak sembarang digunakan oleh beliau. Dalam jurnal yang berjudul Keterkaitan Investasi Modal Terhadap GDP Indonesia dalam Economics Development Analysis Journal 3 (2) (2014), Lutvi Fauziana dkk. mendapatkan kesimpulan bahwa, “Peningkatan pendapatan perkapita masyarakat akan mendorong peningkatan pendapatan nasional. Jika pendapatan nasional suatu bangsa mengalami kenaikan, maka pertumbuhan ekonomi negara tersebut membaik”. Dari tabel yang tersaji (sumber : Statistik Indonesia 2020 oleh BPS, diolah sendiri), terlihat bahwa dari tahun 2013 sampai dengan 2019 PDB per kapita Indonesia memiliki tren positif. Artinya, pertumbuhan ekonomi negara Indonesia membaik dari tahun ke tahun.

Mengutip dari website milik Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id sendiri, terdapat empat fungsi dari pajak, salah satunya adalah fungsi stabilitas. Pajak memiliki fungsi stabilitas artinya pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Porsi penerimaan pajak dalam pendapatan negara yang ada di APBN memiliki andil yang cukup tinggi, yaitu 82,6% (sumber : Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020, diolah sendiri). Namun, persentase tersebut tidak bisa digunakan sebagai justifikasi untuk memajaki semua Wajib Pajak sehingga harta-bendanya habis dan usahanya tidak jalan. Pajak harus memiliki sifat manusiawi, yang dilakukan oleh pegawai pajak, agar usaha Wajib Pajak tetap bisa going concern (salah satu prinsip dasar akuntansi, yaitu bisnis perusahaan akan beroperasi seumur hidup) tanpa meninggalkan target penerimaan pajak yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kedua hal tersebut harus tetap seimbang untuk dijalankan.

Selain hal-hal di atas, UU Bea Meterai yang baru juga lebih fleksibel karena pada Pasal 6-nya mengimplikasikan perhatian pemerintah kepada kondisi ekonomi masyarakat. Dibuktikan dengan dapat dinaikkan atau diturunkannya batas nilai nominal dokumen yang dikenai Bea Meterai dan tarif Bea Meterai itu sendiri dengan memperhatikan kondisi perekonomian nasional dan tingkat pendapatan masyarakat. Kendati demikian, pemerintah tak lupa untuk melakukan ekstensifikasi pajak, yaitu dengan memperluas objek yang sebelumnya dokumen fisik saja menjadi dokumen fisik dan dokumen elektronik. Pemerintah menyadari bahwa di masa mendatang, adanya kemajuan teknologi –yang bersifat eksponensial– memerlukan aturan pajak yang dapat mengiringi sehingga setiap bagian dari negara ini dapat berjalan dengan optimal.

Terakhir, dalam tulisan ini Penulis mengajak kepada masyarakat agar mendukung positif lahirnyaUU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai karena tentu pemerintah dan DPR telah memikirkan kebijakan ini dengan matang. Selain itu juga, Penulis mengajak kepada masyarakat untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-filling dan e-form melalui djponline.pajak.go.id. Batas akhir pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April. Mari, lapor SPT Tahunan hari ini. Lebih awal, lebih nyaman! Tabe.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777

Penyusunan Arah Digital yang Lebih Efisien melalui Kajian Rinci pada Ritme Bermain Akurat
Kebiasaan Pemain Saat Ini Makin Sering Ditelusuri demi Merancang Taktik Main Lebih Efisien dan Terstruktur
Mekanisme Adaptif Gates Of Olympus Perlahan Mengubah Alur Respons dan Memunculkan Formasi Baru yang Lebih Dinamis
Pendekatan Pengendalian Risiko dalam Game Online Viral lewat Pemantauan Skema Kemenangan
Perkembangan Media Sosial Terkini Dinilai Membuat Tampilan Feed Pengguna Majong Ways 2 Kian Beragam
Taktik Bermain Game Online
Sugar Rush
Gameplay Interaktif
Sistem Permainan Modern
Mahjongways Kasino Online
probabilitas game soft
pola Mahjong Ways 2
elemen slot online
interaksi pemain game modern
strategi bermain terukur
Mahjong Wins 3
Starlight Princess 1000 online
pendekatan rasional game
pola slot online
engagement pengguna game online
Strategi Kinerja Game Online Berbasis Statistik yang Memperlihatkan Gameplay Pola RTP Lebih Terukur, Efisien, dan Mudah Dibaca
Inovasi Teknologi Modern Mendorong Penataan Distribusi Probabilitas Game demi Pengalaman Bermain Lebih Berkualitas
Pembacaan Observatif pada Mahjong Digital Memperlihatkan Konsistensi Struktur Sesi dalam Ritme Permainan Modern
Sistem Tumble Progresif Menjadi Acuan Membaca Simbol Kemenangan dan Dinamika Kombo Gameplay Digital
Pemetaan Sosial Pemain Mahjongways Kasino Online melalui Observasi Visual dan Stabilitas Respons Sistem
Keterlibatan Pemain Mahjongways Kasino Online Ditinjau dari Relasi Simbol dan Stabilitas Respons Permainan
Visualisasi Interaksi Mahjongways Kasino Online untuk Menafsirkan Dinamika Simbol serta Respons Permainan Harian
Pemantauan Dinamis Bulan Ini Menghadirkan Pembacaan Baru soal RTP PGSoft dan Gameplay Terukur
Landasan Rasional Mahjong Ways 2 melalui Pengamatan Fase Visual dan Karakter Permainan
Ulasan Mahjong Ways 2 tentang Pergeseran Ritme serta Stabilitas Interaksi Sistem Permainan