PALU EKSPRES, PARIMO– Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Suardi mengaku telah menerima surat dari Gubernur Sulteng terkait pemberhentian sementara Sugeng Salilama.
Menurut Suardi, isi surat itu menyatakan bahwa Sugeng Salilama diberhentikan sementara sebagai anggota legislatif Kabupaten Parigi Moutong.
Dengan demikian, pihaknya meminta PDI Perjuangan untuk segera mengambil sikap terkait adanya surat pemberhentian sementara Sugeng Salilama dari jabatanya. Karena yang bersangkutan saat ini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan kasus perkara korupsi.
Sehingga, kata dia, berkaitan dengan berbagai tunjunganya sebagai wakil Ketua DPRD, harus diberhentikan. Begitupun halnya dengan fasilitas yang digunakan seperti, mobil dinas, rumah jabatan agar tidak lagi digunakan.
“Artinya ini kan sudah ada surat dari Gubernur, setelah itu mereka diberhentikan sementara, jadi tunjangan-tunjangan dan lainnya diberhentikan hanya terima gaji pokok saja. Pemberhentian sementara itu sifatnya keseluruhan sebagai anggota,” kata Ketua BK DPRD Parimo, Suardi di Parigi, Jumat (26/3/2021).
Olehnya, untuk mengisi kekosongan tersebut lanjut Suardi, PDI Perjuangan harus segera menyikapi hal ini, dengan menunjuk siapa calon pengganti sementara untuk diusulkan ke lembaga DPRD setempat. Kata dia, usulan partai itu nantinya, akan kembali diusulkan ke Gubernur Sulteng.
“Hal ini harus sesegera mungkin diusukkan agar tidak terjadi kekesongan dalam jabatan anggota DPRD. Tetapi kembali tergantung partainya, karena sampai sekarang ini PDIP belum mengeluarkan nama itu,” kata Politisi Partai Demokrat itu.
Menanggapi hal itu, Sugeng Salilama saat dikonfirmasi enggan berkomentar. Ia mengaku tidak bisa berbicara karena hingga saat ini pihaknya belum menerima surat tersebut.
“Tanya sama pak ketua DPRD, kalau dari partai saya belum terima info,” ujar Sugeng. (asw/palu ekspres)
FOTO : Ketua BK DPRD Parimo, H. Suardi. Foto : ASWADIN/PE
Gubernur Sulteng Sudah Terbitkan Surat Pemberhentian Sementara Sugeng Salilama






