Tak Kenal Kompromi, Pemkot Bongkar Bangunan Bermasalah

  • Whatsapp
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Ruang Kota, Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Ilyas Ladjintjo

PALU, PE – Pemerintah membongkar bangunan yang terletak di jalan Moh. Yamin, Kamis 23 Februari 2017. Langkah ini dilakukan  karena dianggap menyalahi aturan.

Menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Ruang Kota, Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Ilyas Ladjintjo, bangunan tersebut dibongkar, karena melanggar beberapa aturan, di antaranya, melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Bacaan Lainnya

“Bangunan itu, melanggar aturan tentang garis sempadan sungai, karena dindingnya dibangun persis di tepi sungai. Dan juga, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” sebut Ilyas, saat ditemui, Rabu 22 Februari 2017.

Ilyas menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan peringatan, sesuai dengan aturan yang ada, kepada pemilik bangunan permanen tersebut.

Namun, karena peringatan yang sudah dikeluarkan sebanyak 3 kali, belum diindahkan oleh pemilik, maka hari ini diputuskan akan diambil tindakan pembongkaran oleh Pemkot, melalui surat yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota bernomor 650/415/DPRP/2017.

“Kami sudah kirim peringatan tiga kali, ini sudah sesuai dengan Perda. Dengan harapan, agar ada inisiatif dari pemilik, untuk membongkar sendiri dan tidak melanjutkan pembangunan. Tapi, yang kami lihat aktivitas pembangunan justru sempat dilanjutkan, makanya besok (hari ini-red) kami ambil tindakan pembongkaran,” jelas Ilyas.

Ilyas juga mengingatkan, kepada seluruh warga Kota Palu, agar sebelum membangun, terlebih dahulu memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada, serta membangun sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan. Ia mencontohkan, pembangunan di sekitar jalan Moh. Yamin, khusus untuk perkantoran.

“Jadi, kami selalu mengimbau, dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar mengurus IMB sebelum membangun, serta membangun sesuai dengan aturan yang ada. Karena meski itu statusnya tanah milik mereka, kalau memang melanggar aturan, kami akan beri tindakan,” pungas Ilyas.

(mg01/Palu Ekspres)

Pos terkait