Pemda Parimo Kukuhkan Petugas Verifikasi dan Validasi DTKS

  • Whatsapp
TANDA TANGAN - Kepala Bappelitbangda Parimo, Irwan SKM, M.Kes saat menandatangani dokumen pengukuhan petugas verifikasi dan validasi DTKS. Foto : ASWADIN/PE

PALU EKSPRES, PARIMO- Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), mengukuhkan sekaligus mengambil sumpah petugas verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di Kabupaten Parimo, Selasa (30/3/2021), di Aula Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda). Kepala Bappelitbangda Parimo, Irwan SKM, MKes mengatakan, DTKS Kabupaten Parimo berjumlah kurang lebih 235 ribu jiwa.
“Jadi jumlah DTKS yang 235 ribu itu yang kita akan verifikasi dan validasi untuk memastikan, karena selama ini mungkin sudah ada yang meninggal atau sudah keluar dari Parimo tapi masih masuk dalam data itu. Begitupun halnya dengan yang sudah mampu,” ujarnya.
Kemudian, ada warga yang tergolong tidak mampu kata Irwan, tapi belum juga masuk dalam DTKS tersebut. Olehnya, pemerintah daerah mengukuhkan petugas verifikasi dan validasi DTKS, agar dapat menghasilkan data yang akurat.
“Kenapa kita ambil sumpahnya tadi, karena kita berharap agar mereka betul-betul bekerja sesusi dengan aturan yang berlaku. Kemudian kita harapkan juga mereka dalam bekerja tanpa ada tekanan dari pihak manapun sehingga sesuai dengan kriteria yang ada,” ujarnya.
Menurutnya, dengan pengambilan sumpah terhadap petugas verifikasi merupakan jalan satu-satunya yang ditempuh pihaknya agar DTKS bisa lebih akurat. Kata dia, petugas verifikasi dan validasi DTKS ini semua ada, baik di desa/kelurahan maupun kecamatan.
Ia menjelaskan, setelah selesai musyawarah desa masing-masing petugas ini akan turun dari rumah ke rumah untuk memverifikasi dan memvalidasi data yang ada.

” Data itu mereka validasi kemudian dilengkapi dengan foto sehingga foto itu yang membuktikan bahwa benar mereka turun lapangan,” katanya.
Ia menambahkan, DTKS merupakan data pelaksanaan pemberian bantuan sosial, pemberdayaan sosial dan atau perlindungan sosial. “Perlu diketahui bersama bahwa, pemberian bantuan sosial selama ini belum memenuhi target sesuai dengan enam T, ” ungkapnya.
Enam T yang di maksud adalah, Tepat sasaran, Tepat jumlah, Tepat kualitas, Tepat waktu, Tepat harga, dan Tepat administrasi.

Pos terkait