Minggu, 5 April 2026
Daerah  

Alfres Tonggiroh Jabat Wakil Ketua II DPRD Parimo

Rapat paripurna DPRD Parimo. Foto: ASWADIN/PE


PALU EKSPRES, PARIMO– Anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo), Alfres Tonggiroh ditetapkan sebagai Wakil Ketua II DPRD atau pimpinan sementara menggantikan posisi Sugeng Salilama yang saat ini terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parimo tahun 2012.

Penetapan Alfres sebagai pimpinan sementara DPRD itu, melalui rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto yang dihadiri anggota DPRD lainnya, Rabu (31/3/2021), di ruang rapat DPRD. Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto mengatakan sesuai aturan, setiap anggota DPR atau siapapun yang telah berstatus tersangka yang perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka DPRD mempunyai kewajiban sesusi tata tertib untuk melakukan pemberhentian sementara.

“Dilakukan pemberhentian sementara, sembari menunggu putusanya inkrah. Jadi kalau dalam putusanya nanti dinyatakan tidak bersalah, maka dikembalikan hak-haknya sebagai anggota DPRD.” ujar Sayutin ditemui usai rapat paripurna. Menurutnya, jika tidak secepatnya diberhentikan, maka yang bersangkutan akan menemui kesulitan karena harus mengembalikan uang negara.” Kalau kita bertahan tidak memberhentikan, yang susah nanti teman-teman yang menjadi tersangka ini,” katanya.

Karena, apabila nantinya pengadilan memutuskan bersalah dan dihukum, kemudian yang bersangkutan masih menerima hak-haknya sejak ditetapkan menjadi tersangka dan diajukan ke pengadilan, maka yang bersangkutan mengembalikan uang negara.
“Makanya sementara, kita masih menunggu. Karena saat ini masih dalam proses pengadilan. Dan apabila pengadilan menyatakan bersalah dan dihukum, DPRD akan menyurat ke Gubernur guna mendapatkan surat resmi untuk pimpinan definitif,” ucapnya.

Hal ini kata dia, merupakan hak daripada PDI Perjuangan sendiri, dan pihaknya selaku pimpinan dewan hanya menjalankan kewenangan undang-undang dan tata tertib DPRD.” Dan ini hak partai mereka, kami hanya menjalankan kewenangan undang-undang dan Tatib. Dan, hak untuk mengganti atau tidak itu ada di PDIP,” ujarnya. Ia menambahkan, penetapan pimpinan sementara ini berdasarkan surat dari DPD PDI Perjuangan dan SK Gubernur Sulteng yang menunjuk Alfres Tonggiroh sebagai pengganti Sugeng Salilama dari jabatanya. (asw/palu ekspres)

\