Dandim Sayangkan Penundaan Pembangunan Huntap Talise

  • Whatsapp
Dandim 1306 Donggala-Palu Kolonel INF Heri Bambang Wahyudi dalam rapat Pansus Rehab-Rekon DPRD Palu, Kamis (1/4/2021). Foto: Hamdi Anwar/PE

Termasuk pula kata Dandim masalah pertanahan-pertanahan dan penetapan lokasi (Penlok)

“Dua tahun kalau menurut kami yang diributkan lokasi pembangunan, mundur kita pak. Kalau bagi kami, dua tahun itu harusnya sudah pembangunan. Kalau masih mikirkan dimana lokasi pembangunan, sudah mau jalan tiga tahun itupun masih berseteru dengan masyarakat,”tandasnya.

Bacaan Lainnya

Karena itu Dandim dalam kesempatan tersebut berharap pemerintah dan pihak terkait harus bisa bertindak tegas terhadap ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan terkait peruntukan bantuan stimulan maupun Huntap.

“Saran kami setela ada lokasi. Jangan ada lagi janji atau diberikan pilihan kepada masyarakat tentang pilihan Huntap Risha, Huntap Mandiri ini mau pilih mana. Striek pak. Dalam arti kata kalau sudah aturannya A, rusak ringan dapat A, dapet B dapat ini. Yang zona merah mana, rusak berat mana. Strike, kamu harus ngambil ini, titik. Tidak ada koma lagi. Kalau pakai koma lagi, banyak tuntutan. Kita memikirkan banyak masyarakat,”tegasnya.

Heri menyebut, jumlah masyarakat yang menjadi korban dan saat ini masih berada di Huntara, jumlahnya lebih banyak dari masyarakat yang mengklaim pemilik lahan.

“Mari berfikir, banyak masyarakat yang menempati itu atau banyak yang dikorban. Terutama masalah Penlok. Banyak yang di Huntara itu yang harus kita masukkan ke dalam Huntap. Atau cuma masyarakat yang mengaku-ngaku tanah itu kalau masalah Penlok. Lebih dosa mana kita membiarkan ribuan masyarakat yang tinggal di Huntara daripada itu,”,tegasnya lagi.

Permasalahan-permasalahan tersebut paparnya harus bisa menggugah hati semua pihak.

“Kami mau menggugah kita semua yang ada disini. Termasuk masyarakat diluar, mari kita berfikir seperti itu. Karena kalau saya lihat lebih banyak masyarakat yang membutuhkan Huntap daripada yang mengaku-ngaku punya tanah. Mengaku tapi tidak punya alas haknya,”tutur Dandim.

Iapun berharap, BPBD Kota Palu bisa bekerja sesuai petunjuk yang telah ditentukan dalam hal menempatkan sesuatu sesuai dengan peruntukannya. Serta dukungan dewan untuk sama-sama bekerja menyelesaikan permasalahan ini.

“Kita tidak bisa pikir sektor satu. Mungkin kita bisa mengabulkan permintaan masyarakat di desa A misalnya. Jika diterima usulan itu, pasti wilayah lain akan menuntut hal yang sama. Inj bisa menjadi kesenjangan sosial yang baru,”pungkasnya.

Pos terkait