Minggu, 5 April 2026
Palu  

Muatan Ranperda RTRW Palu Berpeluang Ditinjau Kembali

Rapat Pansus Ranperda RTRW DPRD Palu yang diketuai H Nanang saat dalam pembahasan bersama Pemkot Palu, Kamis 1 April 2021. Foto: Hamdi Anwar/PE

PALU EKSPRES, PALU – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DPRD Palu, H Nanang menyatakan muatan dalam draf Ranperda berpeluang ditinjau kembali.

Ini sekaitan adanya beberapa masukan berbagai pihak terkait pengaturan penataan ruang dalam draf Ranperda tersebut.

Misalnya kata H Nanang, terkait penghapusan kawasan pertambangan di Kelurahan Watusampu sebagai salahsatu muatan Ranperda. Kawasan itu selanjutnya akan ditetapkan menjadi ruang terbuka hijau.

“Kegiatan pertambangan yang sedang berlangsung tetap diberikan kesempatan sampai berakhir masa kontrak. Dan tidak ada perpanjangan kontrak lagi untuk kegiatan pertambangan,” jelasnya.

Akan tetapi hal ini menurutnya perlu dibahas kembali. Karena ada pertimbangan, jika kawasan itu ditetapkan tidak ada lagi kegiatan pertambangan, maka hal itu juga berdampak terhadap menurunnya pendapatan daerah dari sektor pajak galian C.

“Kita lihat nanti bagaimana perkembangan diskusinya saat pembahasan bersama,” jelasnya.

Demikian halnya mengenai adanya perluasan wilayah kontrak PT Citra Palu Mineral (CPM) di Kelurahan Poboya. Perluasan wilayah itu menurutnya harus dapat memberi manfaat bagi masyarakat khususnya lingkar tambang.

“Harus ada komitmen hitam di atas putih. Seperti apa manfaat untuk masyarakat. Jika tidak, ini bisa menjadi pertimbangan untuk melakukan perubahan-perubahan muatan draf Ranperda,” jelasnya.

Dibagian lain Nanang menambahkan, pihaknya akan melakukan konsultasi kepada Kementerian ATR dan Kemendagri. Sekaitan kasipnya waktu yang diberikan untuk membahas Ranperda tersebut. Sementara Ranperda itu berisi 165 pasal. Butuh waktu yang panjang untuk membahasnya karena akan ada telaah pasal per pasal.

“Belum lagi jika ada pasal yang berkaitan. Kita harus melakukan peninjauan kembali atas hal itu,”paparnya.

Dalam ketentuan waktu yang diberikan pemerintah pusat, pembahasan hanya diberikan waktu selama dua bulan.

“Namun ada alternatif pilihan-pilihan lamanya waktu pembahasan. Maka kami akan memohon waktu maksimal. Namun ini perlu ada surat sakti dari kementerian agar waktu pembahasan bisa diperpanjang,”pungkasnya (mdi/palu ekspres)