Kawasan Pertambangan Palu Masuk Draft Ranperda RTRW

  • Whatsapp
Rapat Pansus Ranperda RTRW DPRD Palu dan Pemerintah Kota Palu. Foto: Hamdi Anwar/PE

Sementara itu, Anggota Pansus, M Syarif menjelaskan, pertimbangan lain yang menjadi dasar untuk mengakomodir kawasan pertambangan itu tak lain karena saat ini seluruh kegiatan pertambangan tersebut justru telah mengantongi izin. Tambah lagi, kegiatan pertambangan ini sudah terjadi puluhan tahun secara luas dan melibatkan banyak masyarakat.

“Siapa yang mengeluarkan izinnya. Ini kesalahan sejak puluhan tahun. Bayangkan saja, hingga izin lingkungan (AMDAL) telah dikeluarkan untuk kegiatan pertambangan ini,”jelasnya.

Bacaan Lainnya

Syarif kemudian berpendapat, Pansus RTRW pun justru bisa dianggap melakukan kesalahan jika tidak memasukkan kawasan pertambangan dalam Ranperda RTRW.

“Ya kita bisa melakukan kesalahan. Sebab kegiatan pertambangan ini terjadi nyata tapi tidak masuk dalam Perda,”ujarnya.

Namun menurutnya, persetujuan Pansus ini masih akan mendapat pembobotan dari Gubernur Sulteng melalui proses fasilitasi Gubernur terhadap setiap draft Ranperda yang telah dibahas ditingkat kabupaten/kota.

“Ya kita lihat nanti bagaimana hasil fasilitasi Gubernur,”paparnya.

Sementara itu, Muslimun, anggota Pansus lainnya mengaku apa yang menjadi pembahasan Pansus ini juga masih akan melalui kajian ditingkat Pemerintah Provinsi Sulteng.

“Karena memang ini juga hasil konsultasi Pansus ke Kementerian ATR/BPN. Kita lihat saja bagaimana nanti hasil fasilitasi Gubernur Sulteng,”demikian Muslimun. (mdi/palu ekspres)

Pos terkait