PALU EKSPRES, PALU– Kawasan pertambangan di Kota Palu akhirnya disepakati masuk dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palu tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2021 -2041.
Kesepakatan itu dilakukan setelah perdebatan panjang antara Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW DPRD Palu dan Pemerintah Kota (Pemkot) dalam beberapa kali pembahasan.
Untuk diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Palu, Rizal menjelaksan, bahwa draf Ranperda RTRW Palu ini sebelumnya disusun oleh Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui jasa konsultan.
Menurutnya, draft ini diserahkan kembali kepada Pemkot Palu setelah mendapat persetujuan substansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN. Pemkot dan pihak terkait lainnya hanya sebatas dilibatkan dalam beberapa kali Focus Discussion Group (FGD). Dengan kata lain, Pemkot hanya menjadi bagian dalam FGD tersebut.
Kata Rizal, dalam draft Ranperda RTRW ini tidak memuat secara khusus adanya kawasan pertambangan bahan batuan di Kelurahan Loli dan Watusampu maupun pertambangan emas di Kelurahan Poboya. Yang ada hanya sebatas pertambangan galian c di wilayah sungai.
Ini artinya seluruh kegiatan pertambangan bahan batuan dan emas itu dianggap melakukan pelanggaran Perda RTRW. Apalagi memang dalam Perda RTRW tahun 2010 pun tidak memuat adanya kawasan pertambangan.
Meski begitu, pada prinsipnya pula terang Rizal, perubahan substansi dalam Ranperda bisa tetap dilakukan. Semisal kawasan pertambangan ini memang harus dimasukan kembali dalam draft Ranperda RTRW.
“Tapi harus mendapat Persub kembali dari pihak Kementrian ATR/BPN,”katanya.
Ketua Pansus Ranperda RTRW DPRD Palu, H Nanang menjelaskan, pertimbangan untuk mengakomodir kawasan pertambangan dalam draf Ranperda ini karena adanya hasil konsultasi dengan pihak Kementrian ATR/BPN.
Menurutnya, pihak Kementerian ATR/BPN justru meminta Pansus untuk melakukan sinkronisasi antara muatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Ranperda RTRW yang tengah dibahas. Sebab katanya, kawasan pertambangan tersebut telah terakomodir dalam RDTR.
“Pansus diminta melakukan sinkronisasi tersebut,”jelas H Nanang, Jumat (23/4/2021) pekan lalu.






