Wali kota juga mengatakan kawasan HGB merupakan kawasan yang sangat strategis dan menjadi pilihan utama untuk melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi di Kota Palu.
“Pemerintah Kota Palu membutuhkan lahan seluas 468 hektare untuk keperluan Huntap, perkantoran, dan sarana prasarana pendukung termasuk rencana pembagian untuk kepentingan masyarakat dan peruntukan pemegang HGB,”demikian wali kota.
Untuk diketahui, Wali Kota Palu Handianto Rasyid dan Kepala Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah (BPPW) Sulteng serta forum masyarakat Talise Bersaudara juga sebelumnya telah membangun kesepakatan untuk menghentikan sementara segala proses pembangunan Huntap di atas lahan eks HGB di Kelurahan Talise. (**/Humas)