PALU EKSPRES, PALU – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada BPJS Kesehatan juga bisa menikmati layanan skrining riwayat kesehatan.
“Skrining riwayat Kesehatan dilakukan untuk mendeteksi adanya resiko penyakit yang diderita peserta,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, Wahida dalam keterangan pers sekaligus media gathering, Rabu (16/6/2021) di my Kopi’O Palu.
Skirining riwayat kesehatan tersebut menurutnya dapat dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Atau secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan dan aplikasi Chika yang dapat diakses melalui wa, telegram maupun facebook messager.
“Bila ada peserta dengan hasil skrining kesehatan risiko sedang dan risiko tinggi, maka disarankan untuk mengunjungi FKTP untuk dilakukan skrining lanjutan,”jelasnya.
Dia menjelaskan, peserta yang mempunyai resiko penyakit diabetes melitis tipe 2, hipertensi, kanker leher rahim, kanker payudara dan penyakit lain yang ditetapkan Kemenkes dapat memperoleh pelayanan penapisan atau skirining kesehatan tertentu di FKTP.
Dengan layanan antara lain pemeriksaan GDP dan GDPP untuk diabetes melitis tipe 2, pemeriksaan TD untuk HT, pemeriksaan IVA dan papsmear untuk penyakit kanker leher Rahim dan pemeriksaan payudara secara klinis untuk penyakit kanker payudara.
Bagi peserta dengan hasil skrining positif diabetes melitus tipe 2 atau penyakit hipertensi, selanjutnya direkomendasikan untuk mengikuti Prolanis.
Kemudian peserta dengan hasil pemeriksaan IVA menunjukkan hasil positif, berhak memperoleh pelayanan terapi krio.
Selanjutnya peserta yang skrining papsmear positif, berhak memperoleh pelayanan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut dari Fasilitas Kesehatan.
Dan peserta yang berdasarkan hasil pemeriksaan payudara secara klinis terdeteksi benjolan yang mengindikasikan kelainan payudara, berhak memperoleh pelayanan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut dari fasilitas kesehatan.
Wahida menambahkan, skrining riwayat kesehatan secara mandiri dilakukan dengan self asessment.
Seluruh peserta JKN (usia berapa pun) dapat mengisi skrining riwayat kesehatan di aplikasi mobile JKN atau Website BPJS Kesehatan setiap 1 tahun sekali tahun berjalan.