DPRD Palu Soroti Gudang Motor PT Astra di Jalan Moh Hatta

  • Whatsapp
Muslimun. Foto: Istimewa

PALU EKSPRES, PALU – Anggota DPRD Palu Muslimun menyoroti penempatan gudang milik Astra motor di Jalan Moh Hatta Palu.

Menurutnya gudang ini harus dipindahkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Dalam Perda ini sudah ditegaskan bahwa kompleks pergudangan tidak dibenarkan berada dalam areal perkotaan.

Bacaan Lainnya

Sekaitan hal itu, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Palu ini meminta Pemerintah Kota (Pemkot) segera menata kembali pergudangan tersebut.

“Dalam Perda RTRW itu sudah jelas tidak diperbolehkan adanya pergundangan dalam Kota,”tegas Muslimun.

Ia mengatakan, yang terjadi karena adanya gudang tersebut adalah proses bongkar muatan dari truck container. Ini bisa menyebabkan kemacetan lalulintas.

“Dalam Perda Nomor 16 jelas disebutkan bahwa gudang semua berada di pinggir kota. Kalau itu gudang milik Astra, maka harus dipindah karena melanggar Perda,” desaknya.

Ia menekankan, aturan atau Perda yang dibuat harus dilaksanakan. Sehingga jangan sampai terkesan mandul dan tidak berguna.

Muslimun berharap, Pemkot Palu dapat segera memberi pemahaman dan sosialisasi kepada para pemilik gudang yang ada di dalam kota.

“ Teknisnya sudah jelas. Gudang dalam kota tidak diperbolehkan. Mengingat juga jalan dalam kota tidak lagi dapat dilintasi mobil kontainer,” ujarnya.

Ia mengaku, secara kelembagaan Komisi C DPRD Palu akan akan turun lapangan untuk meninjau langsung beberapa gudang yang masih berada dalam kawasan kota. Termasuk gudang milik PT Astra.

“ Kami juga rencananya akan meninjau untuk melihat langsung bagaimana tanggapan para pemilik gudang saat Perda ini disahkan,” pungkasnya. (mdi/palu ekspres)

Pos terkait