Minggu, 5 April 2026

KontraS Catat 651 Kasus Kekerasan oleh Kepolisian Sepanjang Juli 2020-Mei 2021

PALUEKSPRES, PALU – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merilis data bahwa sebanyak 651 tindakan kekerasan dilakukan oleh kepolisian terhadap masyarakat sipil sepanjang kurun waktu Juli 2020 hingga Mei 2021.

Angka itu merupakan hasil temuan penelitian Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan menjadi laporan jelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara yang jatuh pada hari ini, Kamis, 1 Juli 2021.

Kepolisian Resor merupakan aktor dominan dari keseluruhan kekerasan yang dilakukan Polri, di mana dari 651 kasus, 399-nya terjadi di Kepolisian Resor, ujar Anggota Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS Rozy Brilian pada konferensi pers daring ‘Laporan Tahunan Bhayangkara’ Rabu,(30/6/2021) seperti dikutip dari tempoco, Kamis (1/7/2021).

“Bentuk tindak kekerasan yang paling banyak dilakukan adalah penembakan pada penanganan aksi kriminal,” kata Rozy

Sementara, 135 kasus kekerasan terjadi di tingkat Kepolisian Daerah sedangkan 117 kasus di tingkat Kepolisian Sektor. Untuk bentuk kekerasan yang paling banyak dilakukan adalah penembakan pada penanganan aksi kriminal, yang berujung pada 13 orang tewas dan 98 orang mengalami luka.

Lalu penangkapan sewenang-wenang, penganiayaan, penyiksaan, dan pembubaran paksa.

Di masa saat ini, mereka menggunakan dalih pandemi sebagai suatu legitimasi untuk melakukan berbagai tindak kekerasan,” kata Rozy.

KontraS juga sebelumnya telah mengeluarkan catatan di mana anggota Polri merupakan pelaku kasus penyiksaan terbanyak, yakni 36 dari 80 kasus. Sedangkan pelaku lainnya adalah kejaksaan dengan 34 kasus, aparat militer dengan tujuh kasus, dan sipir dengan tiga kasus.

Rozy mengatakan, aksi penembakan oleh polisi selama satu tahun ini setidaknya telah menyebabkan 13 orang tewas dan 98 orang luka-luka. Ia pun mencontohkan kasus penembakan Deki Susanto, buron kasus judi di Solok Selatan, Sumatera Barat.

Deki ditembak mati oleh oknum polisi, Brigadir K, pada 27 Januari 2021.

“Tingginya angka penembakan telah dilaporkan Kontras pada tahun-tahun sebelumnya dan tidak ada perbaikan signifikan,” ujar Rozy seperti dilansir Kompascom, Kamis (1/7/2021).

Menurutnya, hal ini disebabkan minimnya evaluasi penggunaan senjata api di tubuh Polri.

Padahal, sudah ada pula Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM oleh Polri dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

“Tapi tidak pernah jadi acuan atau pertimbangan bagi kepolisian sebelum mengambil tindakan yang dianggap perlu,” ucap Rozy.

Bentuk tindak kekerasan lain yang banyak dilakukan anggota kepolisian adalah penangkapan sewenang-wenang sebanyak 75 kasus, penganiayaan sebanyak 66 kasus, dan pembubaran paksa sebanyak 58 kasus. (paluekspres)