Menurutnya, hal ini disebabkan minimnya evaluasi penggunaan senjata api di tubuh Polri.
Padahal, sudah ada pula Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM oleh Polri dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
“Tapi tidak pernah jadi acuan atau pertimbangan bagi kepolisian sebelum mengambil tindakan yang dianggap perlu,” ucap Rozy.
Bentuk tindak kekerasan lain yang banyak dilakukan anggota kepolisian adalah penangkapan sewenang-wenang sebanyak 75 kasus, penganiayaan sebanyak 66 kasus, dan pembubaran paksa sebanyak 58 kasus. (paluekspres)