Pemda Parimo Upayakan Akses Internet di 23 Kecamatan

  • Whatsapp
Sekretaris daerah Parigi Moutong, Zulfinasran Ahmad/ foto aswadin/pe

PALUEKSPRES, PARIMO – Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo sedang berupaya memberikan akses internet di 23 kecamatan sebagai upaya mengoptimalkan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). 

Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Zulfinasran Ahmad menghadiri peluncuran aplikasi SIBIMO di lantai dua Kantor Bupati, Kamis (1/7/2021).

Bacaan Lainnya

“Saat ini pemerintah sedang berupaya memberikan akses internet ke seluruh kecamatan di Parigi Moutong. Kami harapkan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” kata Zulfinasran.

Keberadaan akses internet di wilayah kecamatan dianggap penting agar bisa menghubungkan Pemda dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat.

Untuk mendukung itu kata dia, pemerintah juga akan menyiapkan fasilitas Video Conference (Vidcom) tahun ini. Namun, karena keterbatasan anggaran, baru bisa diberikan untuk 11 kecamatan.

Sekda berharap adanya internet ini membuat pemerintah kecamatan dan desa, tidak lagi mengeluarkan anggaran perjalanan yang cukup besar ketika dilaksanakan sosialisasi atau kegiatan lainnya.

Bahkan, katanya OPD tidak boleh lagi beralasan mengalami keterbatasan anggaran untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat yang letaknya jauh dari ibu kota kabupaten. 

“Karena keterbatasan anggaran, tahun ini baru 23 kecamatan yang disiapkan dulu. Tahun depan, sisa kecamatan yang belum memiliki fasilitas Vidcom akan dipenuhi,” jelasnya. 

Menurutnya, keberadaan akses internet yang didukung dengan ketersediaan Vidcom, juga akan memudahkan pemerintah kecematan dan desa, untuk mengakses produk aplikasi inovasi, seperti Sistem Informasi Kebencanaan di Kabupaten Parigi Moutong.

Sekda juga meminta agar aplikasi yang dibuat, bisa terus digunakan untuk berinovasi.
Sebab, aplikasi ini nantinya diharapkan dapat terintegrasi dengan seluruh stakeholder, seperti Basarnas, TNI, dan Polri.

Ia menambahkan, kedepan pemerintah desa juga dapat menganggarkan fasilitas Vidcom melalui DD dan ADD. Namun, harus sesuai dengan peraturan pengelolaan keuangan desa, yang diatur dalam undang-undang pemerintah atau menteri.

Pos terkait