Pengetatan PPKM, Apel Pagi Lingkup Pemkot Palu Ditiadakan

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menerbitkan Edaran Nomor 061.2/1519/ORG/2021 tentang Pengaturan Pembatasan Tempat Kerja di Lingkungan Pemkot Palu tertanggal 6 Juli 2021.

Edaran ini diitujukan kepada seluruh staf ahli, asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Camat dan Lurah se-Kota Palu.

Bacaan Lainnya

Edaran ini sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Serta edaran Gubernur Sulteng Nomor 443/545 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro serta memperhatikan penetapan Kota Palu sebagai salahsatu dari 43 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali untuk pengetatan PPKM.

Adapaun isi edaran antara lain mengatur mekanisme kerja pegawai lingkup Pemkot Palu menjadi 75 persen bekerja dari rumah (Work From Home) dan 25 persen pegawai bekerja di kantor (work from office).

Kepala OPD diminta untuk mengatur kehadiran pegawai dengan memperhatikan urgensi tugas, fungsi dan ruang kerja untuk memaksimalkan sosial distancing serta tidak melakukan apel pagi.

ASN yang memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal, diabetes dan/atau penyakit kronis menular lainnya, sedang hamil, serta pegawai yang merasakan gejala (fiu, nafsu makan berkurang. kehilangan indra pengecap serta penciuman) dapat bekerja di rumah.

Kemudian pegawai yang bekerja di rumah agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas harian kepada pimpinan OPD masing-masing

Sementara bagi pejabat tinggi pratama, administrator, dan pengawas tetap melaksanakan tugas pemeritahan dan pelayanan di kantor.

Selanjutnya perangkat daerah yang berhubungan dengan pelayanan publik tetap melaksanakan layanan 100 persen dengan menerapkan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan

Dan kebijakan pengaturan mekanisme kerja akan dievaluasi kembali sesuai dengan perkembangan penyebaran Covid-19 di Kota Palu.

Sementara itu, Wakil Wali Kota (Wawali) Palu, dr Reny Lamadjido bersama unsur Forum Komunikasi Pemimpin Daerah (Forkompinda) juga telah bersepakat untuk melaksanakan secara optimal pengetatan PPKM berbasis mikro.

Pos terkait